Semarang, Jumat (9/12/2022) Abdur Rozaq, pegawai Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, mengingatkan kepada jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam hal pengaturan jadwal peristiwa nikah atau rujuk yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023.
Hal ini ia sampaikan melalaui whatsapp gorup, terkait dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 40/2022 tentang Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023.
“Dalam SE Menang Nomor 40/2022 tertera bahwa dalam rangka memperingati HAB ke-77 Kemenag, akan dilaksanakan upacara pada hari Selasa, 3 Januari 2022 pukul 07.30 waktu setempat. Untuk itu kami imbau kepada rekan-rekan KUA untuk dapat menyesuaikan jadwal nikah atau rujuk di hari itu,” imbaunya.
“Meskipun demikian, jika memang pelaksanaan nikah atau rujuk memaksa untuk tetap dilaksanakan di tanggal dan jam tersebut, maka mohon kepada Kepala KUA dan Penghulu untuk mengajukan ijin kepada Kepala Kantor,” imbuhnya.
Informasi ini pun segera mendapat tanggapan dari jajaran KUA, baik Kepala, penghulu maupun staf. “Terima kasih infonya. Pukul 07.00-10.00 sudah saya beri warna spidol merah,” ujar Muhammad Rizak, Kepala KUA Kecamatan Banyumanik dalam chatnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Rina May Asih, pegawai KUA Kecamatan Semarang Utara.
Begitu pun dengan Muntholif, Kepala KUA Kecamatan Tembalang, juga menyampaikan akan mengatur jadwal nikah atau rujuk di tanggal 3 Januari 2023. “Kami ambil kebijakan, boleh melakukan nikah atau rujuk di tanggal itu, setelah pukul 13.00,” ungkapnya.(Rozaq/NBA/bd)