Semarang – Rabu (23/8/2023), Cholidah Hanum, Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang selaku Satgas Halal Kota Semarang, menyampaikan materi Sertifikasi Halal Produk Pangan melalui Mekanisme Self Declare, pada kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Kota Semarang yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang di Ruang Rapat Harmonis setempat.
Kepada para pelaku usaha kecil dan mikro Kota Semarang yang hadir dalam kegiatan tersebut, Hanum berujar, pada 17 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada kesempatan itu, ia mengajak peserta kegiatan untuk memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas oleh BPJPH Kemenag RI. “Dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tahun 2021, Presiden Jokowi menargetkan 10 juta sertifikat halal dan Indonesia menjadi pusat industri halal pada tahun 2024,” tuturnya.
“Oleh karenanya, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), digulirkanlah program Sertifikasi Halal Gratis melalui Self Declare bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Mari manfaatkan, mumpung masih gratis,” imbuhnya.
Ia menerangkan pula, saat ini telah dibuka Kantor Layanan Sehati BPJPH yang berlokasi di Kankemenag Kota Semarang. “Guna mensukseskan program 10 juta sertifikat halal, di Kota Semarang telah banyak Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) pada masing-masing kecamatan, yang siap membantu para pelaku usaha kecil dan mikro. Bahkan saat ini telah ada kantor layanan khusus Sehati yang berlokasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang,” terangnya.(Hanum/NBA/bd)