Semarang – Imam Sucahyo selaku Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kankemenang Kota Semarang, dalam kegiatan apel pagi yang digelar di halaman kantor, Senin (11/9/2023), menginformasikan kepada peserta apel akan adanya pembaharuan regulasi terkait Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama.
“Juknis yang mengatur MGMP sudah sangat lama, yaitu tahun 2008. Alhamdulillah sudah keluar aturan terbaru yaitu, KMA Nomor 377/2023 tentang MGMP dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama,” terangnya.
“Intinya, MGMP Pendidikan Agama tingkat TK, SD, SMP, SMA/K harus disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu disosialisasikan kepada Guru Pendidikan Agama (GPA) yang berstatus bukan GPA Kemenag. “Kami di Seksi PAI tidak hanya melayani GPAI Kemenag tetapi juga GPAI Diknas. Begitu pula pada Penyelenggara Kristen dan Katolik. Untuk itu, aturan baru ini perlu kami sosialisasikan, karena begitulah ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Selain informasi tersebut, Imam juga menginformasikan telah terlaksananya kegiatan pembinaan guru pendidikan lintas agama se-Kota Semarang, yang harapannya bisa turut melibatkan GPA Konghucu Kota Semarang, dan juga adanya kegiatan serupa bagi penyuluh lintas agama di Kota Semarang.(NBA/bd)