081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Wajib Halal Oktober 2024, Satgas Halal Kota Semarang Tilok Periksa Sertifikasi

Kota Semarang (Humas) – Jumat (18/10/2024), Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kota Semarang, Cholidah Hanum, Hasanah Hidayah, dan Toharoh Nisa Penyuluh Agama Islam, mengunjungi Rumah Potong Unggas, beberapa resto dan pasar modern di Kota Semarang.

Kunjungan ini juga dilakukan oleh Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal secara serentak di kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia di bawah koordinasi BPJPH, dalam rangka pengawasan sertifikasi halal pada hari pertama batas akhir mandatori halal yakni, 18 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman skala usaha menengah dan besar yang beredar di pasar modern/tradisional, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan, sebagaimana mandat ketentuan yang berlaku.

Hanum mengatakan, selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana edukasi dan pendataan kewajiban sertifikasi halal. “Disamping pengawasan, kita juga mengedukasi dan mendata beberapa tempat usaha, pengelola pasar modern, resto, rumah potong unggas yang belum bersertifikat halal,” ujar Hanum.

Kegiatan sampel di beberapa titik lokasi ini diharapkan akan memberikan kesadaran dan perhatian serta kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan peraturan pemerintah terkait kewajiban sertifikasi Halal. “Mayoritas makanan, minuman dalam kemasan, yang beredar sudah memiliki sertifikat halal dan sudah memasang label dengan benar. Namun, masih ditemukan beberapa produk makanan, minuman dalam kemasan yang belum bersertifikat halal dan ada juga yang salah pelabelannya,” terang Hanum.

Sedangkan bagi pengelola resto dan RPU yang belum bersertifikat halal, pihaknya memberikan edukasi dan informasi pentingnya bersertifikasi halal dan keharusan segera mendaftarkan kehalalan produk usahanya agar tidak terkena sanksi peringatan tertulis,” tambahnya .

Mandatori halal Oktober 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 39 tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban bersertifikasi halal.

Melalui kehiatan ini, diharapkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha sebagai produsen, dan masyarakat sebagai konsumen, akan pentingnya produk halal.(Ch/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content