081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PKKM Empat Tahunan MTs Riyadlus Sholihin Al-Islamy

Kota Semaramg (Humas) – Tim Penilai Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)  Empat Tahunan Kankemenag Kota Semarang yang terdiri dari Kasi Dikmad beserta jajarannya, pengawas madrasah, unsur komite, guru dan tenaga kependidikan setempat, melakukan penilaian di MTs Riyadlus Sholihin Al-Islamy yang berlokasi di Dukuh Bibis RT 01 RW 02 Kel. Ngijo, Kec. Gunungpati, Jumat (21/2/2025).

Kegiatan PKKM dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung di ruang pertemuan madrasah tersebut.

MTs Riyadlus Sholihin merupakan madrasah yang cukup representatif, memiliki halaman yang luas, tenang, asri, nyaman, dan bersih. Demikian juga saat berada di dalam ruang kelas dan ruangan lainnya, kebersihan dan penataan kerapiannya mendapat apresiasi dari Tim Penilai.

Madrasah yang memiliki jumlah peserta didik sebanyak 276 orang ini dipimpin oleh Mohamad Mansyur selaku Kepala Madrasah.

Mengawali penilaian, Kasi Dikmad Moch. Fatkhurronji selaku Ketua Tim PKKM Empat Tahunan berujar, PKKM adalah keniscayaan berdasarkan SE Dirjen Pendis nomor 1111 tahun 2019 tentang petunjuk teknis PKKM.

Ia mengatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, Kamad dan SDM madrasah harus memahami tentang pendidikan, bangunan madrasah sebaiknya dibuat 3 lantai dengan pemilihan warna cat yang terang, dan standarisasi kompetensi guru sesuai ijazah. “Ini perlu diperhatikan, karena kalau tidak akan menjadi kendala pada saat PKKM. Alhamdulillah saya lihat disini sudah memenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Kemenag memiliki tugas untuk melakukan asesmen terhadap Kamad secara rutin berkala dengan tujuan menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. “Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilakukan setiap tahun dan empat tahun sekali, sehingga instrumen-instrumen yang diperlukan dalam penilaian selama 4 tahun agar diarsip dengan baik, karena Tim Penilai akan melakukan sinkronisasi atas penilaian tahun pertama, kedua, ketiga, dan keempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, PKKM merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kinerja Kepala Madrasah. “Permenag nomor 58 tahun 2017 menjelaskan, PKKM meliputi tugas pengembangan madrasah, pelaksanaan menajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, yang merupakan hasil kerja Kepala Madrasah,” papar Moch. Fatkhuronji.

“Untuk itu, jangan menganggap madrasah miliknya sendiri, karena yang memberi izin Kemenag. Komite, guru, Kamad, tenaga kependidikan boleh baru, tapi kualitas pendidikan harus tetap terjaga. PKKM sebagai bentuk penjaminan mutu Kamad yang berdampak pada kualitas pendidikan di madrasah,” sambungnya.

Di akhir penilaian, Mohamad Mansyur selaku Kepala MTs Riyadhus Sholihin Al-Islamy mengungkapkan, hasil dari PKKM Empat Tahunan diharapkan menjadi spirit bagi dirinya dalam meningkatkan perannya guna pengembangan madrasah, manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta peningkatan kompetensi dan loyalitas guru dan tenaga kependidikan di madrasah yang dipimpinnya.

Saran dari Muta’alimah dan Siti Nur Azizah selaku pengawas madrasah Kankemenag Kota Semarang dan Tim Penilai lainnya pun segera ditindaklanjuti. Penilaian ditutup dengan doa.(Alim/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content