Blora – Kakankemenag Kab. Blora membuka acara Rapat Kerja DIPA tahun 2021 tentang pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di KUA serta pelaksanaan Lomba Penyuluh Teladan.Raker DIPA tahun 2021 dihadiri Kakankemenag Kab. Blora, H. Suhadi didampingi Kasi Bimas Islam,H. Imam Sofwan dan Kepala KUA dan pengelola BOP KUA se Kabupaten Blora, Senin (10/5).
Bertempat di KUA Kecamatan Blora I, pada kesempatan tersebut Kakankemenag Kab. Blora berpesan kepada peserta raker untuk mensosialisasikan SE Kementerian Agama No. 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idulfitri.Â
H. Suhadi selaku Kakankemenag mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran dan hasil rapat bersama Bupati Blora, Kementerian Agama Kabupaten Blora menghimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid atau Mushola sekitar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.Â
“Kita tentunya tidak mau ada klaster covid-19 baru. Oleh karena itu semua jajaran Kemenag harus memahami dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan baik dalam pelaksanaan pendistribusian zakat dan sholat Idul Fitri.” ujar Kakankemenag Kab. Blora
Selanjutnya, acara dilanjutkan Raker yang dibuka dengan sambutan oleh Kasi Bimas Islam. Pada sambutannya tersebut, H. Imam Sofwan menghimbau kepada Kepala KUA untuk menugaskan penyuluh dalam mengikuti lomba Penyuluh Teladan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kab. Blora bulan Mei 2021.
Selain itu, pada Raker DIPA tersebut dilakukan sosialisasi tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin). Adapun pada juklak tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan Bimwin catin dilakukan oleh KUA Kecamatan dengan tiga metode, diantaranya adalah metode tatap muka atau klasikal, metode virtual dan metode mandiri. (nike/ima/rf).