Batang – KUA Kecamatan Batang selalu intensif memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (Catin) sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/06). Kali ini Papinto seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang janda beranak satu bernama Mida Septi. Setelah catin tersebut dinyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan karena telah sesuai dengan hukum agama dan perundang-undangan yang berlaku, keduanya perlu dibekali dengan pengetahuan tentang konsep keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Kepala KUA Kec. Batang, H. Abdullah Najib mengarahkan pasangan calon pengantin itu agar menuju ke ruangan Penyuluh Agama Islam untuk mendapatkan bimbingan perkawinan.
“Bimbingan perkawinan ini kita berikan kepada pasangan catin yang hendak melaksanakan pernikahan, meskipun pihak calon istri statusnya seorang janda, karena diharapkan dengan pembekalan ilmu tentang konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah nantinya catin siap menghadapi bahtera rumah tangga sehingga sesuai dengan harapan UU No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa,” ungkap H. Abdullah Najib.
Dia menambahkan bahwa kebijakan tentang bimbingan perkawinan bagi pra nikah merupakan upaya Negara untuk dapat menekan angka perceraian yang begitu signifikan dari tahun ke tahun. Menurutnya bukan pemerintah ingin menyusahkan bagi masyarakat yang akan nikah, namun justru dengan program itu catin dapat mengambil manfaatnya yang besar.
Penyuluh Agama Islam, Slamet Hasanudin memberikan penjelasan kepada Catin bahwa Ketiga istilah yang diambil dari QS. R-Rum:21,yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah sudah sangat populer bahkan sering muncul dalam kartu undangan perkawinan, dan doa-doa yang dipanjatkan bagi calon mempelai dan pengantin baru, namun masih jarang yang mampu menjelaskannya dan memahamimya lebih dekat, dengan kata lain pasangan suami istri yang sudah menikah pun hanya mengucapkannya sebagai pemanis bibir saja tanpa mengetahui hakekat maknanya.
” Kata sakinah secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kedamaian. sakinah atau kedamaian itu didatangkan Allah ke dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun. Jadi sakinah dalam keluarga dapat dipahami sebagai keadaan yang tetap tenang meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan. Keluarga ideal adalah keluarga yang mampu menjaga kedamaian, dan memiliki cinta dan kasih sayang,” kata Slamet Hasanuddin.
Dia menambahkan bahwa unsur cinta dan kasih sayang harus ada untuk saling melengkapi agar pasangan dapat saling membahagiakan. Kebahagiaan mungkin akan terasa pincang jika hanya memiliki salah satunya saja.
“Cinta (mawaddah) adalah perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya. Ungkapan yang biaa adalah, “Aku ingin menikahimu karena aku bahagia bersamamu.” Sedangkan kasih sayang (rahmah) adalah perasaan yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan orang yang dicintainya. Ungkapan rahmah seperti ungkapan, “Aku ingin menikahimu karena aku ingin membuatmu bahagia,“ ungkapnya.
Slamet juga menegaskan bahwa pasangan suami-istri memerlukan mawaddah dan rahmah sekaligus, yakni perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya sendiri sekaligus pasangannya dalam suka maupun duka Tanpa menyatukan keduanya, akan muncul kemungkinan pasangan suami dan istri hanya peduli pada kebahagiaan dirinya masing- masing atau memanfaatkan pasangannya demi kebahagiaannya sendiri tanpa peduli pada kebahagiaan pasangannya. Ringkasnya, mawaddah dan rahmah adalah landasan batiniah atau dasar ruhani bagi terwujudnya keluarga yang damai secara lahir dan batin. (Hasanudin / Zy)