Batang – Untuk dapat melakukan pemutahiran data kepegawaian secara mandiri, Kemenag Kabupaten Batang mengadakan kegiatan pembinaan ASN dan pemutakhiran data kepegawaian dengan menggunakan simpeg 5.0. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini Selasa (8/06) yang lalu di Aula lantai 2 Kemenag Kab Batang. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor H.M Aqsho, Ka.Sub.Bagian Tata Usaha H.Abdul Wahab, peserta dari unsur guru RA, MI, MTs dan MA serta Pengawas sekolah.
Kepala Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam sambutanya mengatakan kita patut bersyukur karena Allah telah memberikan kita nikmat yang sangat banyak berupa kesehatan, sehingga kita semua dapat menghadiri undangan ini,
“ Apdeting data adalah kewajiban kita sebagai ASN maka harus di laksanakan,karena menyangkut data diri kepegawaian yang harus masuk dalam aplikasi Simpek 5.0 itu,” kata H.A. Aqsho.
Pada kesempatan itu dia juga tidak henti-hentinya mengajak ASN dalam setiap kesempatan untuk bersama-sama mengucapkan 5 nilai Budaya kerja Kementerian agama, menurutnya jargon itu memang sudah agak lama namun isi dari 5 nilai budaya kerja itu masih sangat relefan kita gunakan sebagai acuan pokok selama bekerja di kementerian agama.
Sementara itu H. Abdul Wahab dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunakan anggaran DIPA Kementerian Agama Kab Batang dan peserta yang mendapat undangan berjumlah 70 orang dari utusan satuan kerja masing-masing.
Kemudian acara dilanjutkan dengan praktek langsung mengapdet data personal ASN yang dimana para peserta di bimbing untuk mengisi kolom demi kolom menu yang ada di simpeg 5.0, namun terlebih dahulu peserta harus menyecan data seperti ijasah SD sampai dengan ijasah terakhir, pendidikan dan pelatihan mulai pertama jadi ASN sampai sekarang, SK pertama sampai terakhir, KGB pertama sampai KGB terakir, pengalaman jabatan pertama samoai terakhir, organisasi kemasyarakatan yang di ikuti dan masih banyak lagi.
“Kegiatan pembinaan dan pemutakhiran data dengan menggunakan Aplikasi simpeg 5.0 tidak sukit hanya butuh ketekunan, karena setiap item dituntut untuk mengaploud bukti fisik, yang kadang prosesnya terkendala dengan sinyal dan besaran gambar yang sudah ditentukan ukuranya,” jelas Fuadi Analis Kepegawaian Kemenag Kab. Batang
Dia juga mengatakan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan pemutakhiran data lewat simpeg 5.0 untuk mengurangi pertanyaan yang muncul pada bagian kepegawaian, maka para peserta selanjutnya adalah kepanjangan tangan dari Kepegawaian namun yang berkewajiban untuk mengisi data di allikasi simpeg 5.0 nantinya adalah masing-masing ASN sehingga data merupakan tanggung jawab ASN masing-masing. (Siswo / Zy)