Surakarta – Sosialisasi dan fasilitasi pencapaian halaqah dan berbagai forum keagamaan lainnya dengan tema “Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Mengantisipasi Gerakan Ormas Menyimpang” diselenggarakan oleh Kesbangpolinmas Kota Magelang bertempat di Bakorwil II Kedu-Surakarta di Kota Magelang (11/2). Acara tesebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Magelang mewakili Pj. Walikota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, dan SKPD Kota Magelang.
Menurut Ketua Panitia, Mahmud Yunus, acara ini diselenggarakan dengan tujuan : 1) Sebagai wahana dan upaya neningkahan kerukunan hidup,; 2) Meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang harmonis antara pemeluk agama, masyarakat, generasi muda, dan pemerintah,; 3) Mengantisipasi munculnya gerakan menyimpang,; dan 4) Membanggakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Di depan peserta 200 orang lebih yang terdiri atas tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa dan siswa SLTA, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Ahmadi menyampaikan bahwa pada akhir-akhir ini di masyarakat kita muncul beberapa gerakan dan organisasi yang meresahkan dan mengganggu harmonisasi kehidupan khususnya kehidupan umat beragama. “Tentunya ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk bisa membentengi diri, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh menyimpang tersebut dengan cara meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama masing-masing. Di sisi lain juga dituntut untuk bisa menjaga kerukunan, kesejukan, dan keharmonisan,” jelas Kakanwil.
Untuk menangkal gerakan dan organisasi yang tidak sesuai dengan konstitusi tersebut dilakukan langkah-langkah yang terintegrasi dari seluruh unsur kebangsaan khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat dan komponen lainnya. Ahmadi mengatakan pembinaan kepada masyarakat akan lebih representatif dan efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal bukan lagi pendekatan massal. “Pembinaan dengan cara face to face akan lebih terukur hasilnya dibandingkan dengan pembinaan massal dalam jumlah yang besar,” kata Ahmadi.
Tentang ajaran yang sesat/menyimpang, menurut Ahmadi, terdapat beberapa kriteria, antara lain : Tidak meyakini rukun iman dan Islam, Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan syari’ah, Meyakini turunnya wahyu setelah al Qur’an, Mengingkari keaslian dan atau kebenaran isi al Qur’an, Melakukan penafsiran al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, Mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Dengan adanya aliran menyimpang dalam kehidupan beragama membawa dampak yang nyata di masyarakat. Beberapa dampak tersebut antara lain rusaknya akidah, memecah belah Agama, merusak tatanan sosial, merusak hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat, merusak perilaku masyarakat, bahkan ada yang membahayakan Negara.
Menghadapi aliran agama yang menyimpang tersebut, dijelaskan Kakanwil, Kementerian Agama melakukan langkah-langkah dengan merujuk UUD 1945 dan aturan lainnya untuk bekerjasama dengan MUI, Ormas, untuk melakukan kajian terhadap aliran menyimpang. Kementerian Agama juga menghimbau kepada madrasah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan para muridnya agar tidak disisipi dengan organisasi yang menyimpang, serta mengefektifkan kegiatan penyuluh agama untuk lebih intensif mengadakan pembinaan agama kepada masyarakat dalam skala yang lebih kecil. (fat/gt)