081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Andewi Ingatkan Penguatan Kinerja Pegawai ASN

Semarang – Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang didalamnya dijelaskan bahwa ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah, adapun pegawai ASN diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian serta diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha, Andewi Susetyo kepada seluruh pegawai yang dikemas dalam apel pagi pembinaan pegawai, Kabag TU menyampaikan bahwa dengan menyandang profesi sebagai pegawai ASN, setiap PNS wajib berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas serta profesionalitas jabatan.

“Harapannya dengan undang-undang tersebut dalam lingkungan birokrasi dihasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Kabag TU mengawali pembinaannya.

Andewi menambahkan, terlebih bagi ASN di Kementerian Agama yang sudah dilandasi dengan 5 nilai budaya kerja idealnya seluruh pegawai ASN mampu melaksanakan amanah tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. “Dengan berbekal 5 nilai budaya kerja, seyogyanya seluruh ASN Kementerian Agama khususnya di Kanwil Provinsi Jawa Tengah dapat mengimplementasikan sikap integritasnya dalam menjalankan tugas, meningkatkan profesionalitas kerjanya, selalu melakukan inovasi-inovasi dalam peningkatan kinerjanya, dan bertanggung jawab atas tugas yang diembannya serta memiliki jiwa keteladanan bagi lingkungan sekitarnya,” tegas Andewi menambahkan.

Terkait agenda pelaksanaan asesmen eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag prov. Jateng, Andewi mengingkatkan kembali tentang perpanjangan masa pendaftaran dan penyampaian berkas administrasi yang semula waktunya pada tanggal 15 s.d. 21 Maret 2016 menjadi 31 Maret s.d. 8 April 2016, untuk seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 April 2016, sedang hasil seleksi adminstrasi akan diumumkan pada tanggal 14 April 2016. Adapun pelaksanaan asesmen kompetensi pada tanggal 20 s.d. 21 April 2016.

“Sesuai dengan pengumuman pelaksanaan asesmen, telah dibuka peluang bagi para pegawai ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng untuk mengikuti asesmen jabatan administrator (Eselon III) dengan memenuhi persyaratan umum, khusus dan administrasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat lagi pada kolom informasi penting pada laman situs web Kanwil Kemenag Jateng yang telah diunggah beberapa waktu lalu,” ucap Andewi mengingatkan.

Beliau berharap dengan semakin terbukanya pola perekrutan pejabat pada lingkungan kementerian agama, akan semakin banyak pejabat-pejabat yang memiliki standar kompetensi tinggi dari hasil asesmen. “Semoga dengan pola rekruitmen pejabat secara terbuka melalui asesmen, akan menghasilkan banyak calon-calon pejabat selektif dengan kompetensi yang memenuhi standar,” harap Andewi mengakhiri pembinaannya. (gt/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content