Petunjuk Pelunasan Haji Reguler sudah Diterbitkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Sebagai implementasi pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/ 2017M, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/ 2017M serta untuk petunjuk pelaksanaannya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan Keputusan Dirjen nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H/ 2017M.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sholikhin menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dirjen PHU tertanggal 6 April 2017 bahwa pelunasan jemaah haji reguler dapat dilaksanakan setiap hari kerja dalam dua tahapan, untuk pelaksanaannya tahap I dimulai tanggal 10 April s.d 5 Mei 2017, sedang untuk tahap II pada tgl 22 Mei s.d. 2 Juni 2017, untuk waktu pembayaran mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dilakukan.

“Pelunasan terbagi dalam dua tahap, untuk tempat pelunasan di BPS BPIH setoran awal dilakukan setiap hari kerja mulai jam 8 sampai dengan jam 15 WIB dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal lembar pertama,” terang Sholikhin kepada redaksi saat dikonfirmasi di ruang kerja, Jumat (07/04).

Dalam rangka menyiapkan kemungkinan sisa kuota haji yang diakibatkan adanya jemaah batal berangkat usai pelunasan tahap 2 berakhir, juga disiapkan jemaah dengan status cadangan sebesar 5% untuk Jawa Tengah sebanyak 10.193 jemaah. Disamping, untuk jemaah penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun, dapat mengajukan secara tertulis terkait percepatan keberangkatan yang ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat mendaftar. Adapun pengisian kuotanya disesuaikan dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi/ kab/ kota.

Pelunasan TPHD bersamaan waktunya dengan jadwal pelunasan jemaah haji regular. Persyaratan pelunasan THPD agar memperhatikan PMA Nomor 20 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1428H/2017M.

Sesegera mungkin Kantor Wilayah akan menyampaikan informasi pelunasan kepada Kankemenag Kab/Kota, jemaah haji reguler dan pihak-pihak terkait dengan pelunasan BPIH reguler, agar seluruh jemaah haji dapat segera melakukan pelunasan dengan tertib dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. gu/gt)