081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Imbau Calon Jama’ah Haji Segera Lunasi BPIH

Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Penyelenggara Syariah mengimbau kepada jemaah calon haji (calhaj) agar mempercepat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH ) tahap II. Karena proses pengiriman paspor untuk visa haji akan segera dikirim ke Kanwil untuk di proses di Kantor Pusat.

“Kami mengimbau agar jemaah calhaj di seluruh Kecamatan Wilayah Kota Tegal segera melunasi BPIH di bank penerima setoran (BPS). Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah supaya mempercepat proses pengiriman paspor untuk visa haji, begitu jemaah melunasi biaya hajinya,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Gofir, di ruang kerjanya, Senin (08/05)

Menurut Abdul Gofir, pihaknya juga tak menginginkan kejadian musim haji tahun-tahun sebelumnya yaitu, adanya jemaah yang tertunda keberangkatan akibat belum keluarnya visa haji. “Dengan Diharapkan sebelum bulan Ramadhan semua paspor jemaah sudah dikirim ke Jakarta melalui Kantor Wilayah untuk proses visa haji,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan untuk pelunasan tahap satu sudah berakhir pada tanggal 5 Mei 2017. Dan tahap II pelunasan mulai tanggal 22 Mei sampai tanggal 2 Juni 2017 “Dari data Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kota Tegal sudah 327 orang yang melunasi biaya haji tahap pertama ditambah jamaah cadangan 9 orang jadi seluruhnya 336 orang, calhaj yang belum melunasinya menunggu kepastian jumlah yang ditetapkan Pemerintah ,” ujarnya.

Diwaktu yang sama, salah satu staf PHU, Imam Tantorwi mengatakan, jamaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 2, karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, bagi yang sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat, dan dia berharap yang belum melakukan pelunasan untuk segera melunas,” ungkapnya. (IM/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content