081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan PNS, Upaya Tingkatkan Kinerja

Klaten – Dalam rangka meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan pembinaan PNS di lingkungan Kemenag Klaten. Kegiatan bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten dihadiri Plt Kasubbag TU,Kepala Seksi, Penyelenggara, dan seluruh PNS Kemenag Klaten, (22/12).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten mengatakan, sebagai PNS Kementerian Agama mempunya misi dakwah akhlakul karimah, menjadi uswah di masyarakat. Jika ada noda, ibarat kain putih maka yang terlihat nodanya meskipun sangat kecil.

"PNS harus bisa memberikan kontribusi pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara, yang bisa dipertanggungjawabkan pada negara  dan Allah SWT, ini pengabdian yang luar biasa dan tanpa batas dunia akherat," tandas Masmin.

"Di akhir tahun 2017 ini PNS harus melakukan evaluasi dan koreksi, tahun 2018 yang sebentar lagi tiba, kinerja harus lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat," ujar Masmin.

Masmin mengatakan, selaku PNS harus memiliki SOP yang terukur jelas pelayanannya, 5 perilaku kerja jadi acuan dalam melaksanakan pelayanan.  

"Diantaranya integritas, apa yang dilakukan sesuai ucapannya,  ini akan menunjukkan institusi Kemenag. Komitmen, kemauan dan kemampuan harus selaraskan dalam sikap dan tindakan, PNS harus mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi. Disiplin, kesanggupan untuk mentaati aturan/regulasi yang ada, kerjasama  dan keteladanan PNS dalam memotivasi sebagai upaya menggerakkan orang lain untuk bersinergi," jelas Masmin.

Selanjutnya, seorang PNS harus bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tetap mengacu kepada UU dan Peraturan yang menyangkut kepegawaian termasuk PP. 53 tahun 2010, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masmin Afif juga berpesan agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Para Kasi dan penyelenggara untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada staffnya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera dtindak dan di selesaikan sesuai dengan aturan yang ada," harap Masmin.

Jangan sampai dibiarkan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi terhadap kinerja bersama, ASN harus bisa menciptakan suasana kerja yang sesuai dengan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama RI.(aj/wul)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content