Grobogan – Tugas mendidik dan mengajar para anak didik di Raudlatul Athfal (RA) merupakan suatu panggilan jiwa dengan pengabdian setulus hati bagi para guru Raudlatul Athfal, mengingat mereka pada masanya nanti akan menjadi pengganti generasi yang ada pada masa sekarang. Kamis, (08/02) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) Kabupaten Grobogan berjumlah 110 orang menggelar Kegiatan pertemuan rutin bulanan. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan. Kegiatan yang sudah menjadi agenda rutin setiap bulannya ini selain sebagai sarana silaturahim sesama Guru-guru RA juga sebagai wadah penyampaian informasi terkini.
Ketua IGRA Kabupaten Grobogan Siti Mukhayaroh menyatakan bahwa pertemuan rutin tersebut merupakan wahana untuk saling tukar pendapat dalam memajukan dunia pendidikan, khususnya yang berbasis pendidikan Islam. Selain itu juga bermanfaat sebagai ajang silaturahmi para pendidik IGRA disela-sela kesibukannya mendidik para putra-putri calon pemimpin bangsa.
“Kita adalah orang-orang yang terpilih untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencerdaskan, membimbing anak-anak agar hidup bahagia di dunia dan di akhirat,” kata Mukhayaroh.
Kepala Kantor Kemenag yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Mat Said menyampaikan bahwasanya menjadi seorang guru, khususnya sebagai guru RA merupakan suatu amanah dan tugas yang mulia, tidak semua orang dapat kesempatan untuk bisa menjadi seorang guru. Karena guru RA adalah orang yang pertama kali mendidik anak-anak dan melaksanakan tugas dalam rangka mencerdaskan, membimbing anak- anak agar hidup bahagia di dunia dan di akhirat.
Beliau juga merasa bangga kepada pengurus IGRA Kab. Grobogan dan guru guru RA yang rutin mengadakan pertemuan-pertemuan, sehingga nantinya diharapkan akan menghasilkan program-program dan strategi serta bertambahnya berbagai macam ilmu-ilmu pengetahuan.
“Secara keseluruhan RA/ Madrasah penerima dana BOS/BOP sudah hampir seluruhnya merealisasikan dana tersebut. Namun masih ada beberapa kekurangan dalam pelaporannya dikarenakan kesalahan prosedur maupun kurang memahami Juknis yang ada. Untuk itu kedepan diharapkan masalah-masalah yang muncul sudah bisa dibenahi dan dihindari,” urai Said.
Berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana BOS/BOP yang diterima oleh RA/ Madrasah. Dikarenakan dana bantuan yang diterima berasal dari negara maka 1 rupiah pun tetap harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Juknis yang berlaku. "Oleh karenanya dana bantuan PIP harus 100% diserahkan kepada siswa,” tegasnya.(bd/gt)