Batang – Saat kita bekerja tidak hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan saja, namun harus didasari juga pada kaidah ushuliyah harus selalu dijadikan landasan, dalam berfikir dan bertindak bagi pegawai Kementerian Agama, demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama pada, Rabu (25/04) di Hotel Sahid Mandarin Kota Pekalongan yang diikuti oleh 30 peserta baik Kepala Seksi, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh maupun JFu dari Kementerian Agama Kab. Batang.
Pelaksana tugas Ka.Sub.Bag Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Batang Abdul Wahab dalam sambutannya menyatakan bahwa yang mendasari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum dan aplikasinya dalam tugas kita sehari-hari, maka materi yang berkaitan dengan itu adalah Undang-undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang Undang 42 tahun 2004 tentang kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Undang Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini menurutnya adalah agar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama Kab. Batang dapat mendisiplinkan diri memahimi dan mentaati regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Batang. Kudaifah dalam sambutannya menyatakan, kita bekerja di Kementerian Agama Republik Indonesia, namun masyarakat melihat dominatif Kementerian Agama adalah beragama Islam maka ini sudah menjadi generalisasi dari masyarakat. Atas dasar itu, maka mereka beranggapan bahwa kita disamping telah memiliki profesionalisme, juga pasti memiliki pengetahuan agama Islam yang lebih. Ketika kita bicara disiplin sesugguhnya, saat kita melaksanakan pekerjaan-pekerjaan itu, hendaknya kita harus sadari pekerjaan-pekerjaan itu merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, sedangkan disisi lain merupakan pelaksanaan undang-undang negara yang ada.
“Ketika kita bicara disiplin sesugguhnya, kita melaksanakan sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, disisi lain merupakan pelaksanaan dari undang-undang negara,” ujar Kudaifah.
Selain itu, Beliau mengatakan saat kita bekerja tidak hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan saja, namun harus didasari juga dengan kaidah-kaidah ushuliyah selalu dijadikan landasan, berfikir dan bertindak bagi pegawai kementerian agama. Pegawai Kementerian Agama dalam tataran menengah sudah tidak kaget lagi karena sebagian dari mereka telah terpondasi oleh roh ilahiyah yang berupa kaidah-kaidah ushuliyah itu, yang kemudian divariasi dan dipoles serta disempurnakan dengan regulasi dan peraturan perundangan yang ada, maka mustahil kita akan menjadi pegawai yg hakiki manakala kita hanya berpegang pada regulasi yang ada karena, setiap regulasi selalu ada celah dan sisi lemahnya.
“Pegawai Kementerian Agama dalam tataran menengah sudah tidak kaget lagi karena sebagian dari mereka telah terpondasi oleh roh ilahiyah yang berupa kaidah-kaidah ushuliyah itu, yang kemudian divariasi dipoles dan disempurnakan oleh regulasi dan peraturan perundangan yang ada,” lanjutnya.
Kudaifah berharap setelah kegiatan ini harus mampu merealisasikan dan meningkatkan kesadaran diri dan mensosialisasikan apa yang telah diperoleh pada hari ini sehingga kita dapat menjadi ASN yang berkualitas.(Zy/rf)