081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tanamkan Disiplin pada Aparatur Sipil Negara

Demak – Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak menerima surat keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemudian ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terikat dengan yang namanya aturan dan ketentuan yang harus diikuti dan ditaati, disamping hal tersebut PNS atau sekarang ASN juga menerima yang namanya Hak dan Kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak Ahmad Samsudin pada saat memberikan pembinaan pegawai di jajarannya pada Apel pagi yang diikuti pegawai di Kementerian Agama dan semua Pengawas Madrasah se Kab. Demak di Halaman Kantor, Senin (25/06).

Samsudin mengatakan, untuk era sekarang ini disiplin ASN adalah harga mati, artinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa Leha-leha (seenaknya) sendiri, karena seorang ASN sudah kontrak dengan Negara, mau tidak mau harus mengikuti aturan dan ketentuan Negara, dalam hal ini Kementerian Agama.

Adapun tujuan Pembinaan ASN di kementerian Agama pada saat Apel, Seini pagi tersebut, mengingatkan dan penyegaran bagi JFT dan JFU di jajarannya, agar tetap bisa menjaga kedisiplinaannya dan mengingkatkan Etos kerjanya, lebih-lebih mau menyempatkan membaca PMA 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.

Terkait dengan Hak dan Kewajiban ASN, Samsudin mengatakan bahwa ASN setiap awal bulan Haknya sudah diberikan/ sudah diterimakan, kalau Haknya sudah diberikan maka sebagai ASN wajib melaksanakan Kewajibannya, seperti yang sudah diatur dalam PMA No. 28 Tahun 2013 dan PMA No. 45 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dari kehadiran dan kepulangan ASN.

Menyinggung disiplin ASN ada Tiga hal yang harus diperhatikan bagi ASN, yang Pertama Disiplin/Kehadiran dan jam pulang, Keduanya harus dibuktikan dengan Fingerprint, maka Fingerprint jam masuk dan jam pulang wajib bagi ASN dimana dalam PMA No. 28 Tahun 2018 Ketentuansebagai berikut : Hari senin s/d kamis jam masuk 07.30 dan jam pulang 16.00 WIB, sedang untuk hari jumat jam masuk 07.30 dan jam pulang 16.30, selain memenuhi kewajiban tersebut.

“ASN harus memenuhi kewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing dari jam masuk hingga pulang,” pungkas Samsudin. (msfk/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content