Klaten – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten diwakili Kasubbag TU Sudarsana menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Umum (JFU) kepada 48 orang ASN di lingkungan Kemenag Klaten di lantai 2 Aula Koppenda Kemenag Klaten.
Sudarsana dalam arahannya mengatakan, SK JFU yang diserahkan itu ialah sebagai dasar untuk mencairkan dana tunjangan kinerja (Tukin) bagi pejabat struktural dan pegawai administrasi dilingkungan Kemenag Klaten. ASN Kemenag yang dapat dibayarkan tunjangan kinerjanya ialah bagi mereka yang sudah punya SK JFU. Bagi mereka yang belum memiliki SK JFU sudah otomatis tidak dapat dibayarkan.
“Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan SK JFU patut bersyukur, dengan dasar SK tersebut akan segera dibayarkan tunjangan kinerja, untuk lebih memacu dan meningkatkan kinerjanya,” jelas Kasubbag.
Kasubbag sampaikan selamat kepada para pegawai yang telah menerima SK JFU. Pemberian SK JFU merupakan sebuah instrument dari pemerintah untuk seluruh ASN agar dapat meningkatkan kinerja dan harus diimbangi dengan peningkatan etos kerja, dan tanggung jawab.
“Dengan dibagikannya SKÂ ini nantinya semua PNS yang menerima, maka akan menjadi pejabat di lingkungan Kemenag Klaten, dengan harapan dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya pada satuan kerja (Satker) masing-masing dan tentunya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu diharapkan agar ASN Kemenag yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menduduki suatu jabatan dapat melaksanakannya dengan baik, serius dan penuh disiplin.
“Kepada semua PNS yang baru saja menerima SK JFU untuk bisa mengemban tugas dengan baik, karena tugas tersebut merupakan amanat pemerintah untuk melayani masyarakat yang nantinya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT, maka secara otomatis kinerja harus lebih ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas kerja,” pesan Sudarsana.
Sementara itu Anton Harsiantoro ASN Kemenag yang telah menerima SK JFU merasa sangat bersyukur dan gembira, ini merupakan suatu jabatan yang diembannya dan akan segera mendapatkan tunjangan kinerja, bentuk perhatian pemerintah kepada ASN untuk lebih memacu integritas dan kinerja.(aj/Wul)
Â