Klaten – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif pimpin langsung tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kemenag Klaten terkait permohonan rekomendasi IMB Masjid Al Ihsan Wanteyan Lor Gatak Jetis Klaten Selatan, Kamis (16/8). Â
Masmin Afif mengataan, tim survey lapangan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat ibadah masjid terjun langsung lapangan guna visitasi dan wawancara dengan panitia pembangunan, takmir masjid, pengguna dan pendukung serta masyarakat desa Wanteyan.
“Kegiatan ini harus dilakukan oleh Kementerian Agama dalam mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah disamping juga dari FKUB untuk diajukan kepada bupati sebagai syarat mendapatkan IMB,” tandas Masmin.
Ini sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi pengurus Masjid Al Ihsan untuk melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/masjid, ini salah satu bentuk layanan yang harus diberikan pada masyarakat, ungkap Kakankemenag.
Kerukunan umat beragama dimasyarakat harus terbangun dengan baik, tanpa adanya gesekan-gesekan yang menimbulkan efek yang tidak baik, inilah yang harus dikedepankan.
Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan yang sesuai regulasi yang telah ada, pengguna paling sedikit 90 orang, pendukung masyarakat paling sedikit 60 orang.
Tim Survey lapangan diharapkan bisa mendapatkan data dari hasil wawancara langsung dengan pengguna pendukung dan masyarakat langsung, sehingga kesesuaian data dan kenyataan.
“Proses ini harus dilalui sesuai regulasi yang ada, melakukan survey lapangan terkait dengan pemberian rekomendasi IMB rumah ibadah, memenuhi peraturan perundangan pengajuan pendirian rumah ibadah sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006,” pungkasnya.(aj/wul)