Klaten – Sebagai upaya membangun dan menampung aspirasi penghulu terkait problematika penilaian angka kredit untuk menempuh kenaikan pangkat dan peningkatan karir penghulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menggelar Pembinaan Penilaian Angka Kredit Penghulu, yang diikuti 32 penghulu di lingkungan Kemenag Klaten yang bertempat di Aula Lantai 2 Koppenda, Selasa (16/10).
Kakankemenag Kabupaten Klaten, Masmin Afif mengatakan, penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pengawasan nikah, rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun keagamaan.
“Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri,” jelasnya.
Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR), serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal.
“Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi (NR) serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional,” tandas Masmin.
Sementara itu Kasi Bimas Islam, Hartanto menuturkan, bahwa dalam memasuki kehidupan abad ke 21, dengan ciri arus globalisasi semakin kompleks, serba kompetitif sehingga tidak terbayangkan ada organisasi, perusahan negara, dan bahkan pribadi-pribadi yang bisa bertahan tanpa memiliki profesionalisme.
“Penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan,” jelasnya.(aj/sua).
Â