Sikapi Kebijakan PSBB Darurat dan Instruksi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kemenag Kab. Batang Gelar Rakor Khusus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang bersama para Pejabat sedang melakukan Raokor kusus menyikapi kebijakan PSBB Darurat

Batang – Menindak lanjuti Kebijakan Presiden tentang PSBB Darurat Jawa dan Bali, yang ditegaskan kembali dengan Surat edaran dari Menteri Agama serta instruksi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah via zoom meeting pada tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang besama semua Pejabat menggelar rapat koordinasi di Aula lantai 2 pada Senin, (5/07) kemarin.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho dalam penjelsannya mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan membicarakan langkah-langkah yang harus diambil dengan kebijakan pemerintah berkaitan dengan diberlakukannya PSBB Darurat khususnya yang berkaitan langsung dengan pengaturan kinerja ASN maupun langkah kongkrit untuk menyukseskan kebijakan pemerintah itu.

“ Yang pertama kita lakukan adalah segera membuat pengumuman resmi di kantor Kemenag, untuk sementara seluruh ASN WFH 100% mulai besuk pagi, “ jelas H.M. Aqsho.

Dia selanjutnya membagi tugas pada seluruh kepala Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan seluruh Kasi berkaitan dengan system kinerja para ASN yang WFH itu, menurutnya WFH bukan libur, namun tetap bekerja hanya tempatnya berpindah dirumah.

“ Seluruh ASN yang melakukan WFH tetap wajib absen secara online yang disediakan oleh Kepegawaian, bila perlu dilampiri foto berpakaian dinas pada hari itu, serta membuat LCKH sebagai laporan kegiatan satu hari,” jelasnya.

Sementara itu menyangkut sosialisasi SE Menteri Agama nomer 13, 15,16 dan 17 H.M. Aqsho memerintahkan kepada Kasi Bimas Islam bersama Ketua Pokjaluh dan Humas untuk berkoordinasi melakukan langkah sosialisasi itu di Masjid, Mushola dan para tokoh Agama.

“ Kasi Bimas Islam yang hari ini menerima banyak tugas, untuk segera berkoordinasi dengan para Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh serta Humas dalam melakukan sosialisasi kebijakan Menteri Agama pada masyarakat, khususnya di Masjid, Mushola dan pada para tokoh Agama di masing-masing Kecamatan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H. Abdul Hawap yang langsung bertindak sebagai moderator dalam rakor itu memberikan stressing bahwa mulai besuk pagi (Selasa 6/07) kantor akan ditutup, dan seluruh ASN bekerja dirumah dengan tetap melakukan absensi pagi dan sore.

“ Mulai besuk pagi Kantor akan ditutup, semua ASN bekerja secara WFH dengan tetap melakukan kewajiban absen secara online, sementara yang berada di kantor hanya satpam yang sedang bertugas saja,” ungkap H. Abdul Wahab.

Untuk pengelolaan surat menyurat akan diatur via Watshap grup secara berjenjang seperti biasanya, bila memang surat masuk penting untuk segera ditindak lanjuti.

“ Dalam memantau kinerja seluruh ASN yang WFH secara berjenjang, Kepala Sub. Bagian TU bertanggung jawab pada seluruh ASN di bagian sub. Bag. TU, Para Kasi bertanggung jawab pada ASN yang ada di seksinya masing-masing, kusus Kasi Bimas Islam selain bertanggung jawab pada ASNnya juga bertanggung jawab pada Para Kepala KUA dan Penyuluh, sedangkan Kepala KUA bertanggung jawab pada kinerja para ASN di KUA masing-masing,” pungkasnya. (Zy)