Boyolali –Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, MTsN 4 Boyolali menggelar vaksinasi untuk para siswa pada Kamis (09/09). Sejumlah 659 siswa hadir di madrasah untuk mengikuti vaksinasi dosis pertama di MTsN 4 Boyolali. Kepala Kantor kemenag Kab. Boyolali H. Hanif Hanani didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah serta dari Polsek dan Koramil Teras memantau langsung pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Kepada Pranata Humas, Hanif mengemukakan bahwa salah satu syarat dilakukannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Madrasah adalah dengan memberikan vaksin kepada seluruh warga madrasah, termasuk guru dan tenaga kependidikan serta para siswa. Untuk itu, seluruh madrasah di wilayah Kab. Boyolali secara bertahap akan melaksanakan program vaksinasi kepada seluruh warga madrasah.
“Pemberian vaksin kepada warga madrasah di seluruh wilayah kabupaten Boyolali akan dilakukan secara bertahap, sesuai jadwal yang disusun oleh dinas Kesehatan maupun puskesmas terdekat,” ujar Hanif.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Sauman secara terpisah mengatakan bahwa kantor kementerian agama Kabupaten Boyolali memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada madrasah untuk bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksana program vaksinasi bagi siswa madrasah, seperti puskes, PMI, Dinkes, Kodim maupun Polres.
“Bagi Madrasah kami berikan keleluasaan untuk bekerjasama dengan pihak pelaksana program vaknisasi, namun beberapa madrasah ada juga yang berkordinasi dengan Seksi Penmad untuk difasilitasi dengan Dinkes dalam pelaksanaan program vaksinasi ini, dan alhamdulillah atas komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, program vaksinasi di madrasah berjalan dengan lancer dan sukses,” ungkap sauman kepada pranata humas.
Program vaksinasi di madrasah ini akan terus dilaksanakan sampai seluruh warga madrasah telah memperoleh vaksin hingga dosis kedua, sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada madrasah bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian disampaikan kasi Penma, Sauman. (Zoelva/Jaim/rf)