081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jemaah Umroh Tertunda Pandemi Diharapkan Bersiap Diri

Purworejo – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik yang diterima oleh Menlu RI secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umroh bagi jemaah dari Indonesia dalam jangka waktu dekat. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama RI menginstruksikan seluruh Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umroh di daerahnya.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Drs. H. Harwal Masyhuda saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/10) menyampaikan kebenaran berita tersebut. “Memang ada pemberitahuan untuk penyelenggara umroh agar menyiapkan keberangkatan jemaah, khususnya yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh namun tertunda karena pandemi. Selain adanya pendataan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan,” katanya.

Lanjut Harwal, pihak penyelenggara perjalanan umroh juga diminta untuk melaporkan data jemaah yang telah divaksin lengkap dan siap berangkat. Terakhir, yakni melaporkan data jemaah tertunda yang membatalkan atau menarik biaya perjalanan umroh. “Semuanya disampaikan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI untuk segera ditindaklanjuti.”

Hal itu tentunya menjadi berita gembira bagi penyelenggara perjalananan ibadah umroh dan juga calon jemaah yang tertunda selama hampir dua tahun akibat pandemi Covid-19. Sebut saja Rastono, kepala cabang travel umroh yang berpusat di Jakarta ini menyambut berita tersebut dengan suka cita. “Tentu ini adalah berita gembira untuk kita dan jemaah. Semoga jemaah kami dapat segera berangkat umroh jadi selaku fasilitator kami juga akan merasa plong saat jemaah bisa menginjakkan kaki di tanah suci karena itu adalah harapan mereka hingga saat ini,” tuturnya. (sgy/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content