081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag dan Kajari Pemalang Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di aula Kankemenag pada hari Kamis (11/11). Kegiatan dihadiri oleh Pejabat pada Kejari Pemalang, Pejabat pada Kankemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Ketua Pokjaluh, Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana, dan Pengelola Kegiatan dan Anggaran pada Kankemenag.

Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi mengatakan ini sebagai momen besar. Pendampingan hukum adalah suatu keniscayaan.

“Ini adalah sebuah momen besar, pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri adalah suatu keniscayaan. Perlu kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian permasalahan hukum di Kankemenag,” kata Fahrur saat menyampaikan sambutan.

Ia berharap seluruh layanan baik di Kankemenag, KUA, dan madrasah nir pungutan. Ia menghendaki layanan berbasis digital harus segera diwujudkan untuk menghindari pertemuan antara pemohon layanan dengan ASN Kemenag.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kankemenag kepada Kejari untuk melakukan pendampingan hukum.

“Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum dalam hal ini di bidang perdata dan tata usaha negara. Kita bisa melakukan pendampingan secara hukum kepada instansi pemerintah bahkan BUMN dan BUMD,” ujar Roy dalam sambutannya.

Kesepakatan bersama berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. Selesai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan hukum tindak pidana korupsi oleh Kasi Intel, Ermawan dan hukum perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun, Indra Purnamawati.

“Secara sederhana dapat dikatakan bahwa korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Niat terjadi karena perilaku dan kesempatan untuk dikorupsi banyak dibuka oleh sistem,” terang Ermawan.

Kejaksaan tidak mungkin melaksanakan pemberantasan korupsi tanpa dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa Indonesia. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content