Banjarnegara – Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja mengadakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid 19 yang bertempat di Balai Desa Kebakalan dengan narasumber Penyuluh Agama Islam Fungsinal (PAIF)Kecamatan Mandiraja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara. Para peserta pelatihan merupakan perwakilan dari RT,Selasa,( 9 / 11 )
Yani Itsnawati, Penyuluh Agama Islam Fungsional menyampaikan materi bahwa kewajiban pemulasaraan jenazah COVID-19 tidak hanya berlaku bagi tim medis dan relawan, melainkan tanggung jawab semua masyarakat. “Kalau dalam satu area, tidak ada satu pun di antara kita melakukan pemulasaraan jenazah, maka sekampung, se-RT itu dosa semuanya. Maka bersyukur kepada para relawan, tim medis, yang tetap menjadi garda terdepan untuk menjadi pelayan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Yani kemudian memaparkan pedoman yang telah diterbitkan MUI dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19. Beberapa pedoman tersebut, yakni jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah.
“Adapun jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka jenazah dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Sementara itu, jika tidak ada, maka jenazah ditayamumkan,” imbuhnya
Selanjutnya adalah petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan jenazah dan petugas memandikan jenazah dengan cara mengalirkan air secara merata ke seluruh tubuh. “Kalau tidak ada alat untuk mengucurkan air, cukup disemprotkan saja. Disemprot tidak apa-apa. Yang penting airnya itu mengalir dan merata setelah mayit itu najisnya dihilangkan,” katanya.
Yani mengungkapkan, jika ada saran pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat Islam. Caranya adalah dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah, minimal sampai pergelangan dengan debu dan untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas tetap menggunakan APD.
Di samping itu, MUI juga menerbitkan pedoman untuk menyalatkan jenazah pasien COVID-19. Di antaranya adalah disunahkan segera melakukan salat jenazah setelah dikafani, dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19, dan dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang.
Sementara itu, Aris Sulistio Dari BPBD menyampaikan materi tentang teknik pemulasaran jenazah Covid 19. Aris menerangkan bahwa dalam melakukan pemulasaraan jenazah isoman Covid-19. “para petugas diharuskan untuk memakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, berupa baju Hazmat sekali pakai yang berlengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril yang menutupi manset baju Hazmat, face shield (pelindung wajah) atau kacamata google, masker bedah, celemek karet, serta sepatu boot atau sepatu tertutup yang tahan terhadap air,” jelasnya
Aris juga menerangkan tata cara pemakaian APD lengkap, perlakuan jenazah isoman Covid-19 sejak dinyatakan meninggal, memandikan, mengkafani, menyolatkan, hingga menguburkan dan membersihkan sisa-sisa.
“Setelah mengikuti pelatihan pemulasaran jenazah covid, Saya mengaharapkan terbentuk tim relawan covid 19 desa Kebakalan.,” Ungkap Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Mandiraja, Mukhlas pada saat membuka acara Pelatihan Pelatihan Jenazah Covid 19.
Muklas juga mengungkapkan bahwa pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan yang benar dalam penanganan jenazah isoman Covid-19, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat membahayakan diri para relawan, keluarga, serta masyarakat sekitar.(Yn/ak/rf)