081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Baznas adalah Satu Satunya Lembaga Pengelola Zakat yang Sah

Sebanyak 50 peserta mengikuti Penguatan Moderasi Beragama dan Pembinaan Unit Pengumpul Zakat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dengan Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 18 November 2021 di Aula Al Ikhlas. Acara ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kepala Madrasah dan KepalaTU pada Madrasah  Negeri Se Kabupaten Tegal, pengurus APRI, Pengurus Pokjaluh dan lain sebagainya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno menyampaikan laporan kondisi terkini di Kabupaten Tegal, diantaranya yaitu Kondisi Pegawai, Kondisi Sarana dan Prasarana, kondisi UPZ Kantor Kemenag dan berbagai hal lainnya. “Jumlah Pegawai Kantor Kemenag KAbupaten Tegal  sebanyak 765 orang, namun banyak diantaranya menjelang pension. Oleh karena itu, perlu regenerasi agar jumlah pegawai tetap menadai” demikian disampaikan Sukarno.

Lebih lanjut Sukarno mengatakan, Kantor Kementerian Agama sudah mebuat blue print perencanaan untuk pembangunan kantor. Hal ini dikarenakan kantor merupakan bangunan lama yang perlu dilakukan rehab ataupun pembangunan bangunan baru. Oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak agar kebutuhan kantor baru bisa terwujud.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Mustain Ahmad dalam pembinaannya menyampaikan satu satunya lembaga yang berhak untuk mengelola Zakat, Infak dan Sodaqoh adalah Baznas sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Baznas dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertanggung jawab kepada Baznas dengan melakukan kerja sama.

“Masyarakat boleh berpartisipasi dengan membentuk Lembaga Amil Zakat. Lembaga ini harus mendapat rekomendasi  dari Baznas untuk ketertiban pengelolaan Zakat. Lembaga Amil  Zakat ada yang bersifat nasional ada juga yang bersifat lokal provinsi” terang Mustain.

Selain hal tersebut, Mustain juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dihindari ketika kita berzakat. Yang pertama adalah, Budaya bayar zakat sendiri, yang kemudian zakat itu tidak terdistribusikan sesuai aturan yang ada. Kedua, jika kita membayar zakat, kita mengira sudah menjadi orang baik, sehingga sika takabur dapat melekat pada diri kita. Sedang yang ketiga, pikiran bahwa membayar zakat dapat menyebabkan harta kita berkurang. (hary)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content