081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang Terima BAZNAS Award

Ungaran – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang memperoleh penghargaan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) terbanyak nomor satu dari seluruh Instansi vertikal di Kabupaten Semarang selama tahun 2020.

Penghargaan diserahkan langsung oleh ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang, Munasir, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Nurudin, di ruang kerja Kakankemenag, Rabu, (27/1).

Dalam kesempatan tersebut, Munasir menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun, penghimpunan ZIS di Kabupaten Semarang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk periode Januari hingga Desember 2020, tercatat total ZIS yang dikelola BAZNAS mencapai 4,1 miliar. Peningkatan penerimaan ini menurut Munashir tidak lepas dari peran serta semua pihak, tak terkecuali dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sebagai pengumpul ZIS terbanyak sepanjang tahun 2020.

“Pemberian Award ini sebagai wujud apresiasi kami kepada lembaga ataupun organisasi yang telah berpartisipasi aktif dalam pengumpulan dan pengelolaan ZIS di Kabupaten Semarang selama tahun 2020,” ujar Munasir.

Sementara itu Kakankemenag Kab. Semarang menyambut baik pemberian BAZNAS Award ini dan berharap agar capaian perolehan ZIS yang telah diraih Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang bisa terus dipertahankan, syukur-syukur mengalami kenaikan jumlah yang signifikan.

“Semoga Award ini bisa memberi dampak positif kepada seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang serta dapat menggugah kami untuk lebih giat dan kreatif dalam pengumpulan ZIS di tahun-tahun mendatang,” ungkap Nurudin.

Dirinya menambahkan bahwa ke depan, optimalisasi penerimaan ZIS di Instansi Kankemenag Kab. Semarang akan terus dilakukan, seraya berharap agar BAZNAS Kabupaten Semarang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ada.(shl/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content