Batang – Untuk memenuhi persyaratan sebagai PNS, bagi para CPNS yang telah memasuki masa Penegerian, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang melakukan upacara pengambilan sumpah PNS pada Sembilan Guru MAN, MTsN maupun MIN di wilayah kerja Kabupaten Batang, serta penyerahan Surat Keputusan pada Penyuluh Agama Kristen Non PNS. Acara itu digelar di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang pada Rabu, (17/02) yang lalu.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang H.M. Aqsho menyampaikan ucapan selamat pada para Guru madrasah yang hari ini dapat mengucapkan sumpahnya.
“Saya mengucapkan selamat pada Sembilan guru madrasah yang hari ini telah mengucapkan sumpahnya, semoga sumpah yang baru saja diucapkan itu benar-benar dapat dirasakan dan dipatrikan pada dirinya, karena sumpah itu tidak hanya kita yang mendengar dan melihatnya, namun benar-benar disaksikan oleh Allah SWT,“ kata H. M. Aqsho.
Selanjutnya dia menegaskan tentang regulasi maupun ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS. Menurutnya PNS yang baru harus memahami dan mengerti regulasi sebagai pegangan bekerja, jangan sampai tidak paham atau malah sengaja tidak mau tahu.
“Seorang PNS dalam bekerjanya berdasarkan regulasi, maupun aturan-aturan baik Undang-undang, maupun aturan-aturan turunannya. Saya sampaikan bahwa PNS harus memahami, mengerti dan melaksankan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana didalamnya berisi tentang apa yang harus dilakukan, apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang dilarang. Dimanapun kita berada apalagi seorang guru madrasah harus benar-benar dapat menjadi suri tauladan bagi siswanya,“ tegasnya.
Keterkaitan dengan penyerahan Surat Keputusan pada Penyuluh Agama Kristen Non PNS, Kepala Kantor berpesan agar Penyuluh harus dapat menterjemahkan tugas dan fungsi kementerian agama ditengah-tengah masyarakat, dapat memberikan pengalaman dan pencerahan pada masyarakat yang disuluhnya.
“Saya ucapkan selamat saudara Shintia Mahaya Wardani yang hari ini telah menerima SK. Penyuluh Agama Kristen Non PNS, saya berpesan jadilah penyuluh yang dapat menentramkan pada masyarakat yang disuluhnya, berikan pengertian dan penjelasan tentang kerukunan, berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan prinsip toleransi maupun moderasi beragama, artinya persatuan dan kesatuan bangsa ini jangan sampai dikoyak-koyak oleh pengertian keagamaan yang sempit dan kaku sehingga menghilangkan rasa persatuan dan rasa toleransi, “ pungkasnya. (Zy/qq)