081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

100 Sertifikat Halal yang Diserahkan Secara Simbolis di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Karanganyar menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 100 Pelaku Halal di Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab Karanganyar.

Penyelenggara Zakat Wakaf, Dewi Supriyanti menyampaikan Total pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dalam program self declare tahun 2022 Kabupaten Karanganyar ada 300 pelaku usaha.

“Para pelaku usaha itu didampingi oleh 21 PPH yang aktif di Kabupaten Karanganyar. 100 sertifikat halal yang diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Kementerian Agama Kab Karanganyar itu merupakan pendampingan dari 2 PPH UIN Sunan Kalijaga yaitu Bp. Sutarno dan Bp. Agus Susilo,” jelas Dewi.

“Para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal ini berdomisili tersebar di kecamatan yang ada di Kabupaten Karanganyar, hampir semua kecamatan ada perwakilan penerima sertifikat halal. Adapun usaha para pelaku usaha bervariasi ada yang keripik, bakery, beras, kue basah, dan produk makanan lainnya,“ lanjutnya.

Dalam sambutan dan pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar, Wiharso menyampaikan apresiasi yang bagus karena para pelaku usaha sudah mau mengurus sertifikat halalnya.

“Para pelaku usaha sudah mensukseskan program pemerintah terkait sertifikasi halal dan menyediakan produk halal bagi masyarakat. Kepala Kantor juga berdo’a semoga para pelaku usaha yang sudah terbit sertifikat halalnya usahanya semakin maju dan lancar lagi, selain itu semoga usahanya membawa berkah,” kata Wiharso.

Saat ini masih ada sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan Kementerian Agama dalam hal ini melalui regulasi barunya mencoba menyederhanakan langkah-langkah yang ditempuh dalam mempercepat prosesnya.

“Sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal,” tutur Wiharso.

Harapannya ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,sehingga bisa menarik para pelaku usaha bisa berbondong bondong mendaftarkan produknya agar memperoleh Sertifikat Halal. Dengan sertifikat halal itu, pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang, Insya Allah semakin berkah. (ida/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content