1016 Gagal Berangkat, CJH Kudus Tak Ada yang Tarik BPIH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus,  – Menyusul kondisi pandemi Covid-19 yang masih tinggi, serta terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah, 1016 jemaah calon haji (JCH) asal Kudus, Jawa Tengah, gagal diberangkatkan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Su’udi mengatakan, di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini, penetapan kebijakan ibadah haji tentunya wajib mempertimbangkan prinsip penanggulangan wabah dan ajaran islam tentang menjaga jiwa.

“Di Kudus yang gagal ada 1016 JCH. Dengan demikian, kita bisa mengambil hikmahnya agar Calhaj bisa mempersiapkan kesehatan lebih baik dan memperdalam materi manasik yang lebih mantap,” kata Su’udi saat dihubungi Humas disela sela kerjanya, Kamis (24/6).

Su’udi mengungkapkan, dengan kebijakan ini para JCH untuk sementara harus mengubur mimpinya dalam melaksanakan ibadah Haji.

Lebih lanjut, CJH harus dalam keadaan sehat fisik, dan juga wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu secara ekonomi. Namun selain itu, juga perlu terjamin dari kesehatan, keselamatan dan keamanan. Atas kembali gagalnya pemberangkatan haji tahun inipun, Su’udi menyampaikan permohonan maaf serta ucapan terima kasih kepada semua pihak.

“Terima kasih atas pengertian, pemahaman serta kerjasama yang baik dari semua pihak. Mudah-mudahan Allah memberikan pertolongan, kekuatan, kesabaran serta kemudahan, sehingga kita senantiasa terlindungi terutama dari Covid-19,” ungkapnya.

Su’udi menambahkan, jika CJH di Kudus tidak ada yang menarik kembali sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) seperti yang terjadi di Tegal, Su’udi mengaku bahwa di Kudus tidak ada yang demikian atau masih aman.

“Terkait kejadian itu alhamdulillah di Kudus aman,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021 melalui kanal YouTube Kemenag RI pada Kamis (3/6). Pembatalan tersebut dilakukan terkait keamanan jemaah haji terhadap pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah tidak memberangkatkan jemaah dari Indonesia (st.zul/wwk)