Akta Ikrar Wakaf Menjadi Salah Satu Sarat Pengurusan Sertifikat Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Untuk mewujudkan pelayanan keagamaan bagi masyarakat secara seksama KUA Kecamatan hendaknya selalu mengedepankan komunikasi yang jelas pada masyarakat, salah satunya adalah maslah wakaf, dimana banyak wakaf yang belum melalui pengikraran yang dicatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf, maka selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kecamatan selalu menyosialisasikan tenang itu. KUA Kecamatan Warungasem dalam upaya merevitalisasi perannya, belum lama ini memimpin prosesi ikrar wakaf atas seorang warga desa Pesaren Darisih yang mewakafkan tanah pekarangannya untuk perluasan Pondok Pesntren Tarbiyah Qir’atil Quran pada senin (14/06) kemaren.

Kepala KUA Kecamatan Warungasem H. Suharjono sebagai PPAIW, dalam sambutan sebelum prosesi ikrar itu mengatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

“ Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas H. Suharjono.

Dia juga berharap agar wakaf yang hari ini akan diikrarkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan bagi nadzir untuk berkewajiban menggunakan amanat itu sebaik-baiknya sesuai keperuntukanya.

“ Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya. Kami mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan yayasan selaku nadzir, “ tambahnya.

H. Suahjono juga menegaskan setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan berkas-berkas ikrar wakaf itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.

Sementara itu Munandhirin, selaku Koordinator penyuluh Agama Islam Warungasem, mengingatkan kepada para penyuluh agar tidak bosan-bosanya mengajak kepada masyarakat agar mengikrarkan wakaf seterusnya bisa proses menjadi sertifikat wakaf.

“ Wakaf di masyarakat kita masih banyak yang dilakukan dibawah tangan, artinya wakif hanya mengikrarkan pada seseorang bahwa dirinya wakaf untuk ini atau itu, ini menjadi PR kita bersama, karena wakaf yang demikian itu secara hokum sangat lemah, dikemudian hari dapat saja digugat oleh siapa saja yang mengaku ahli waris, sehingga wakaf itu akan menjadi masalah,” jelas Munanhirin.

Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini banyak kasus yang timbul atas tanah wakaf yang ternyata setelah dicek dalam administrasi wakaf di KUA tidak ada, masalah itu akan semakin berkepanjangan setelah ada pihak-pihak diluar yang bersengketa berada didalamnya bahkan dalam suatu kasus sampai ke pengadilan Negeri. Menurutnya ini jangan sampai terjadi kedepan, kita harus benar-benar dapat member pengetahuan secara mendalam pada masyarakat agar semua tanah wakaf itu diproses secara benar, melalui ikrar wakaf, sehingga keluar Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan sertifikat wakaf.

Sedangkan H. Agus Muslih, sebagi nadzir atas ikrar wakaf itu menyampaikan ucapan berterima kasih kepada Darisih dan pihak PPAIW  atas proses ikrar wakaf ini, semoga kedepan posisi wakaf menjadi kuat secara hukum,  sehingga nadzir bisa menjalankan amanat dengan baik. (Ndirin/Mnh/Zy)