Akta Ikrar Wakaf Merupakan Dasar Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
* Kepala KUA Kecamatan Tersono Arjo Witono tampak sedang memimpin prosesi ikrar wakaf pada para wakif, Nadzir dan disaksikan oleh masyarakat

Batang – Melaksanakan fungsi pelayanan wakaf di masyarakat, KUA Kecamatan Warungasem pada Selasa (21/06) yang lalu menerima beberapa anggota masyarakat desa Lebo Kecamatan Warungasem yang berniat melakukan ikrar wakaf. Acara dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Warungasem Arjo Witono yang disampingi oleh Penyuluh Agama Islam.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Warungasem Munandirin dalam keterangannya mengatakan bahwa yang hadir hari ini adalah masyarakt desa Lebo yang berniat mewakfan tanah yang diatasnya telah berdiri mushola beberapa lama.

“ Empat orang dari Lebo itu terdiri dari Sutrisno, Wahadi, Fahrozi dan Ibu Komariyah, mereka bersepakan mewakafkan tanah pada bapak Tamlikan sebagai nadzir,” kata Munandirin.

Dia juga menegaskan bahwa tanah yang akan diwakafkan itu terletak di desa Lebo RT.01 RW.03 dan di atasnya telah dibangun Mushola.

Setelah prosesi ikrar wakaf dilaksankan dan diakhiri penanda tanganan akta ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Warungasem Arjo Witono mengingatkan bahwa ikrar wakaf ini belum selesai, namun ini sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN.

* Setelah penanda tanganan akta ikrar wakaf para wakif dan nadzir disaksikan Kepala KUA saling berjabat tangan

“ Alhamdulilah masyarakat sekarang sudah mulai memahami akan pentingnya akta ikrar wakaf, salah satunya saudara-saudara yang hadir hari ini, saya berpesan pada nadzir agar akta ikrar wakaf ini segera digunakan sebagai dasar untuk mengurus sertifikat wakaf di BPN agar tanah yang telah di wakafkan ini benar-benar berkekuatan hokum,” terangnya.

Dia juga menegaskan bahwa nadzir sebagai penerima wakaf untuk benar-benar serius memanfaatkan tanah wakaf itu sesuai keperuntukannya, jangan sampai melenceng dari niat dari para wakif.

“ Diatas tanah wakaf ini telah berdiri sebuah mushola, maka nadzir yang menerima amanat wakaf ini untuk benar-benar memanfaatkan tanah dan bangunan itu untuk maslahat masyarakat, ini penting karena bila tanah wakaf itu dapat dimafaatkan dengan benar insyaallah pahalanya akan selalu mengalir pada para wakif,” tegasnya.

Sementara itu Tamlikan seluku Nadzir dalam pengakuannya mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya dan menggunakan wakaf tersebut sebagai tempat ibadah shalat, pengajian atau tolabul ilmi dan kegiatan ibadah lainnya sesuai dengan tuntunan agama Islam. (Munandirin/Zy_humas/rf)