Akta Ikrar Wakaf Sebagai Acuan Dasar Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Pelayanan KUA Kecamatan yang tidak kalah banyaknya selain Pernikahan adalah layanan Ikrar Wakaf, seperti Hari Selasa (18/05) kemaren KUA Kecamatan Banyuputih melakukan layanan Wakaf pada masyarakat atas sebidang tanah, di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA). Hadiri pada acara itu Kepala KUA Kec. Banyuputih sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Banyuputih, Sri Sami Asih selaku Wakif. Nur Dwi Yanto selaku Nadzir, serta 2 (dua) orang saksi yaitu Muh Khudhori dan H. Abdul Ghofur. Serta di hadiri oleh anggota Nadzir dari desa Kedawung.

Kepala KUA Kec. Banyuputih H. Amir Aziz dalam keterangannya menyampaikan bahwa tanah wakaf seluas 210 meter persegi  ini akan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, yakni Mushola Al-Fatah, yang terletak di Desa Kedawung RT.01  RW.01 Kecamatan Banyuputih.

“Salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. yaitu pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (Nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini tanah tersebut di bangun Mushola Al-Fatah,” jelas H. Amir Aziz.

Dia menambahkan bahwa perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur wakaf. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis  perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf maka harus dituangkan kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.

Nur Dwi Yanto Nadzir Desa Kedawung yang menerima wakaf itu dalam keteranganya menyatakan sukur dan berterimakasih pada wakif Sri Sami Asih yang telah ikhlas mewakafkan sebagian tanahnya untuk Mushola yang sangat dibutuhkan warga.

“Saya sangat bersukur atas hajadnya bu Sri dengan wakaf yang diberikan untuk mushola, semoga pahala yang mengalir dari Allah SWT pada bu Sri, dan kami yang dipercaya untuk mengelola, akan berusaha memanfaatkan wakaf itu untuk peruntukan yang benar,” katanya.

Dia juga menyampaikan terimakasih pada KUA Kecamatan Banyuputih yang telah memfasilitasi dan mengarahkannya sehingga pelaksanaan ikrar wakaf serta penandatangan aktanya dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan rencana.

Layanan wakaf di KUA Banyuputih tersebut merupakan salah satu layanan yang mendapatkan respon positif dari masyarakat, selain memberi rekomendasi pada wakaf itu guna pengurusan sertifikat atas tanah yang telah diwakfkan di BPN, semua itu sudah diatur oleh KUA Kecamatan. (Sakdan / Zy)