081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Azas Pernikahan di Indonesia Adalah Monogami

Batang – Banyaknya perceraian di Batang, salah satunya adalah karena catin belum memiliki pemahaman tentang seluk beluk pernikahan yang akan dilaksanakan, sehingga ketika terjadi permasalahan umumnya tidak dapat mengendalikannya akhirnya perceraian yang menjadi jalan keluar, demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Darwanto saat membuka bimbingan perkawinan (Binwin) angkatan ke 10 di KUA Kecamatan Batang pada Senin (29/10) .

Darwanto menyampaikan bahwa azas perkawinan di Indonesia diantaranya adalah pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun.

“Diantara azas perkawinan yang harus dipahami oleh calon pengantin diantaranya bahwa pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, berdasarkan agama dan dicatatkan, monogami yaitu satu istri satu suami, usia pernikahan minimal perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun”, katanya.

Selanjutnya, Darwanto juga menegaskan bahwa Kementerian Agama melihat  fenomena yang begitu mencengangkan tentang angka perceraian di Indonesia itu demikian juga yang terjadi di kabupaten Batang,menurutnya  salah satu penyebab tingginya perceraian itu adalah karena catin belum memiliki pemahaman tentang seluk beluk pernikahan yang akan dilaksanakan, sehingga ketika terjadi permasalahan umumnya tidak dapat mengendalikannya akhirnya perceraian yang menjadi jalan keluar, atas dasar itu maka Kementerian Agama mengupayakan adanya program bimbingan perkawinan (Binwin) di seluruh Indonesia, sedangkan di Batang telah diadakan hingga kini telah sampai pada angkatan ke-10.

“Fenomena perceraian yang begitu tinggi itu, maka Kementerian Agama mencanangkan adanya kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) diseluruh Indonesia, agar calon perkawinan (catin) memiliki pengetahuan yang cukup saat mengarungi bahtera pernikahan, sehingga tidak terjadi perceraian itu”, tegasnya.

Bimbingan perkawinan (Binwin) ke-10 yang dilaksanakan di KUA Batang ini diikuti oleh calon pengantin (catin) yang berasal dari kecamatan Batang dan Kecamatan Warungasem yang berjumlah 25 pasang catin lebih.(Zy/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content