Baru! Layanan Nikah atau Rujuk di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan di Jam Kerja

Semarang, Berdasarkan hasil reviue Inpektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) atas tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas biaya Nikah dan Rujuk (PNBP NR) jasa profesi dan transport petugas layanan nikah dan rujuk, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan pencabutan ketentuan layanan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur dan … Lanjutkan membaca Baru! Layanan Nikah atau Rujuk di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan di Jam Kerja