081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bedah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah tahun 2017 kiranya perlu dipahami lebih mendalam, karena masih banyak kendala ditemukan di Madrasah tentang penyaluran TPG.

Oleh karenanya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Rapat Koordinasi SIMPATIKA Tahun Ajaran 2017 di Aula Kantor setempat. Peserta rakor kali ini adalah semua operator RA, MI, MTs dan MA se- Kab Kebumen, dengan nara sumber langsung dari Kanwil Prov. Jateng H. Agus Mahasin dan di buka langsung oleh Kasi Penma Kankemenag Kab. Kebumen H. Ashar Muhamadi, Sabtu (15/4).

Ashar Muhamadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah dalam sambutannya  menyampaikan rasa terima kasihnya kepada narasumber dan semua peserta rakor yang telah menyempatkan waktunya untuk menghadiri rakor SIMPATIKA ini, meskipun hari libur.

Dia menyebutkan berkaitan dengan juknis penyaluran TPG tahun 2017, banyak hal yang baru berkaitan dengan pencairannya, untuk itu dengan rakor ini diharapkan “semua permasalahan yang ada dapat terselesaikan sehingga proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2017 dapat berjalan lancar,” Kata Ashar.

Sementara itu H. Agus Mahasin selaku nara sumber mengupas tuntas tentang berbagai hal yang menjadi pokok permasalahan yang ada dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Beberapa hal diantaranya tentang kriteria dan mekanisme penerima Tunjangan Profesi Guru.

Selain itu dia juga menuturkan bahwa SIMPATIKA adalah manifesto dari regulasi, pada prinsipnya user SIMPATIKA berbasis individu, “jadi tanggung jawab ada pada masing masing PTK,” ujarnya. Namun lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa tanggung jawab tentang pelaksanaan SIMPATIKA ini bermuara pada Kepala Madrasah.(jk/pt/Af)