Kudus – 4/5 Bupati Kudus Musthofa melantik Pimpinan Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) di Pendopo Kabupaten Kudus.
Hadir dalam kegiatan ini para Asisten Pemda, Dandim, Polres, Kejaksaan, Kepala KUA , UPT Pendidikan, Kepala BLUD Upt Kesehatan, Kepala Direktur BUMD, dan Kepala Direktur Perbankan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi dalam laporan panitia mengatakan pelantikan ini berdasarkan hasil seleksi yang diajukan oleh Baznas Kabupaten Kudus kepada Baznas Pusat ada lima orang calon pimpinan yang diusulkan yaitu 1). Dr. Suparnyo,SH.M.S . 2). Dr. H. Mochammad Edris,MM. 3). K.H. Makruf Sidiq,Lc . 4). Drs. H. Aris Samsul Ma’arif dan H.Muhammad Fahmi Mubarok, namun yang memenuhi syarat sebanyak dua orang, mendapat persetujuan untuk diangkat dan dilantik sebagai pimpinan Baznas di Kabupaten Kudus periode 2018 – 2023 yaitu : Drs. Aris Samsul Ma’arif sebagai ketua dan K.H. Makruf Sidiq Lc sebagai wakil ketua.
Dengan dilantiknya Pimpinan Baznas di Kabupaten Kudus ini nanti akan ditindaklanjuti dengan pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di OPD masing masing di Kabupaten Kudus
Ditambahkan beliau bahwa pengumpulan zakat provesi dan infaq ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus sampai dengan bulan April 2018, selama 11 bulan terkumpul sebesar Rp. 784.794.298 ( Tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Harapan beliau ASN Kemenag Kudus agar selalu bersemangat dalam berinfak dan menjadi pelopor dalam meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat.
Sementara itu Bupati Kudus Musthofa dalam sambutanya mengatakan dengan terpilihnya pimpinan Basnas tersebut merupakan awal terbentuknya Baznas di Kabupaten Kudus dan berharap pimpinan yang terpilih mampu mengemban tugas dengan sebaik baiknya sehingga bisa bermanfaat bagi kemajuan kesejahteraan bagi umat.
Ditambahkan setelah pelantikan ini kepada Sekda dan OPD terkait , tsegera menetapkan tempat untuk Baznas di Kabupaten Kudus .
Hadir pula Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Daroji dalam memberikan sosialisasinya mengatakan zakat adalah kewajiban artinya membersihkan sehingga jiwa dan harta kita bersih. . Zakat bukan hanya kewajiban tetapi kebutuhan kita sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT. Baznas merupakan satu lembaga non struktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat. Dikaitkan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasa 34 bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara “ maka peran Baznas sangat menunjang tugas negara. Beliau berharap setelah dilantiknya ketua dan wakil ketua Baznas segera mensosialisasikan, sehingga masyarakat dapat meningkatkan gerakan sadar zakat. (St.Zul/wwk/bd).