081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Data Dukung Laporan Seringkali Tidak Sesuai, Faiz Fayadi Ingatkan Penyuluh

Purworejo – Bertempat di KUA Kecamatan Purwodadi, Subdit Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pembinaan dan monitoring terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/12/2021) itu dihadiri langsung oleh Kasi Evaluasi PAI, Faiz Fayadi yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Purworejo, Uan Abdul Hanan dan JFU Bimas Islam Herdiana Woro Supeni.

Uan Abdul Hanan dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kabupaten Purworejo kepada Faiz Fayadi, serta mohon bimbingan arahan demi meningkatkan kinerja penyuluh. Uan juga berpesan kepada para peserta pembinaan yang terdiri dari penyuluh agama non PNS Kecamatan Purwodadi serta pengurus harian FKPAI Kabupaten Purworejo untuk memanfaatkan momen istimewa ini. “Mumpung ada bapak dari Subdit Penyuluh Agama Islam hadir di sini, mari kita simak dengan seksama pesan apa yang beliau sampaikan. Serta sampaikan saja kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Faiz Fayadi merasa senang dan bersyukur  bisa bertatap muka langsung dengan penyuluh di Purwodadi. Beliau memaparkan bahwa dakwah tempo dulu belum menggunakan teknologi dan masih menggunakan metode sederhana. Untuk itu generasi masa kini tinggal melanjutkan proses dakwah yang ditunjang dengan teknologi dan komunikasi yang semakin mendukung. “Penyuluh agar bisa meningkatkan kualitas kerja, meningkatkan kualitas bimbingan pada jamaah dan mindset spiritual harus lebih baik dari material. Karena tantangan dakwah di masyarakat masih cukup besar,“ ujar Faiz.

Terakhir, Faiz yang baru pertama kali menginjakkan kakinya di Purworejo itu berpesan bahwa aplikasi ePA Penyuluh Agama Islam harus digunakan secara optimal, serta beliau mengimbau untuk setiap kegiatan bimbingan penyuluhan dituangkan dalam bentuk laporan disertai data dukung yang sesuai. “Selama ini data dukung banyak yang tidak sesuai sehingga output kepenyuluhan di BKN dianggap belum valid,” pungkasnya. (hws/sgy/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content