Dialog Kepesantrenan Lahirkan Rekomendasi SOP Pelaksanaan HAM dan Perlindungan Santri di Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1444 H dan Hari Santri Nasional Tahun 2022, Pondok Pesantren Al Hikmah 2 Benda Brebes menggelar kegiatan Dialog Kepesantrenan di Aula SMP Al Hikmah 2 komplek Ponpes Al Hikmah 2 Brebes, pada Selasa, (18/10/2022).

Mengambil tema “HAM dan Perlindungan Anak Dalam Dimensi Pesantren” kegiatan dialog dihadiri oleh beberapa narasumber baik dari tokoh pesantren Brebes, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama Brebes , Dinas DP3KB Brebes, dan Dinas pendidikan  Brebes, dan yang dihadiri oleh instansi terkait dan seluruh elemen Ponpes Al Hikmah 2 Benda. Brebes.

Pengasuh Ponpes Al Hikmah 2 Benda KH. Solahudin Masruri dalam sambutanya menjelaskan Bahwa YPPP Al Hikmah 2 Brebes ini didirikan oleh para pendahulu kami dengan tujuan untuk mencetak generasi-generasi penerus yang berlandaskan akhlakul karimah, berdisiplin dan berpendidikan.

“Bahwa kegiatan pada hari ini bertujuan untuk semakin membenahi sistem pendidikan di wilayah Kab. Brebes khususnya di lingkungan pondok pesantren sehingga dapat semakin lebih baik, mutu dab kulaitas alumni kami dapat bersaing dalam percaturan global dan dapat mengisi ruang-ruang publik,” ujar KH. Solahudin M.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Ibu Mernawati, menjelaskan terkait perlindungan HAM di lingkungan Ponpes sangatlah penting untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dengan baik. Lanjut Mirnawati, “berkaca pada beberapa kejadian di waktu yang lalu kita melihat bersama viralnya kejadian-kejadian di lingkungan Ponpes yang terjadi di luar daerah seperti perundungan atau bulliying, pelecehan Seksual, dan kekerasan baik fisik maupun psikis yang menimba para sanatri, hal tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan bersama agar Kedepan kita sama-sama merencanakan agar  dibentuk Divisi/ seksi khusus disetiap pesantren  guna pencegahan dan menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan kejadian-kejadian di atas tidak terjadi di ponpes-ponpes lagi,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Intelkam Iptu Suhermanto  menjelaskan Data perbandingan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2021 sejumlah 34 Kasus dan di tahun 2022 menurun sejumlah 33 kasus.untuk itu pihaknya memberikan tawaran Beberapa solusi untuk mengatasi kejadian kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah/Ponpes yaitu dengan Menerapkan pendidikan tanpa adanya kekerasan dan dimaksimalkannya lembaga Konseling.

Beliau menjelaskan beberapa langkah-langkah Polres Brebes meminimlisier kejadian-kajadian yang tidak diinginkan  yaitu Melaksanakan giat Patroli di tempat–tempat rawan tawuran remaja atau pelajar, Melaksanakan kegiatan Binluh di sekolah/madrasah, Melaksanakan tindakan tegas terukur kepada anak yang melakukan tindakan pidana, Melaksanakan diversi terhadap perkara yang memenuhi syarat dan berkoordinasi dengan instansi–instansi terkait dalam penanganan masalah Perlindungan Anak.

Setelah Pemaparan dari seluruh narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab bagaimana memformulasikan keluarnya sebuah rekomendasi Standar Operasional Prosedur(SOP) pelaksanaan  HAM dan Perlindungan Anak/Santri Dalam Dimensi Pesantren, yang nanatinya  dapat dijadikan dasar atau patokan dalam memberikan suatu  reward dan punishmen baik kepada santri yang melanggar ataupun bagai para Pengasuh, pengelolala, dewan guru/ustad yang memberikan pendidikan dan pengajaran di Ponpes.(MH/Hid/Sua)