Karanganyar – Untuk mendukung program peghijaun yang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar, setiap pasang calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan nikahnya di Kecamatan Colomadu di haruskan mengumpulkan 2 buah bibit pohon. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Bupati Karanganyar No. 58 Tahun 2016.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Colomadu, Yusuf Ashari di ruang kerjanya, (29/03) bahwa bibit pohon yang dikumpulkan adalah bibit pohon yang nantinya dapat digunakan untuk penghijauan di jalan-jalan protokol.
“Bibit pohon yang dimaksud adalah bibit pohon yang dapat digunakan untuk penghijauan di jalan-jalan protokol, dimana sifatnya tahan hidup di lahan kering dan kuat akarnya. Sehingga yang direkomendasikan untuk dikumpulkan adalah bibit pohon Ketepeng Kencana”, ucap Kepala KUA Colomadu.
Lebih lanjut Yusuf Ashari mengatakan bahwa bibit pohon tersebut diserahkan ke Kelurahan setempat bagi yang berdomisili di Colomadu atau ke KUA bagi catin yang yang keduanya bukan warga Colomadu. Untuk bibit pohon yang diserahkan oleh Catin ke KUA untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kecamatan.
“Nanti kalau sudah terkumpul cukup banyak, akan diadakan penanaman bibit pohon disepanjang jalan protokol Colomadu”, tandasnya.
Program penghijauan tersebut mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Bibit pohon tersebut ditanam secara serentak dan berkala sesuai dengan banyaknya bibit yang terkumpul. Dengan program ini diharapakan dapat dan menunjang program penghijuan khususnya di jalan-jalan protokol yang ada diwilayah Kecamatan Colomadu.
Dipilihnya bibit pohon Ketepeng Kencana juga di harapkan mampu mengurangi polusi karena kemampuanya menyerap polusi udara dan tahan hidup di lahan kering. Harapan dari Pemkab agar Kabupaten Karanganyar yang asri tidak tercemar seiring dengan perubahan cuaca yang kini terjadi. Disamping itu, dengan banyaknya pohon yang tumbuh akan membantu menambah oksigen di bumi tercinta. (spm-hd/wul)