Semarang, Ricky Wasito Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang didapuk sebagai moderator pada Pelatihan Teknis Aplikasi e-PA (Elektronik Penyuluh Agama) yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokjaluh) Jawa Tengah, pada Rabu (23/2/2022).
Pelatihan yang dilakasanakan secara online melalui zoom meeting tersebut, diikuti oleh pengurus Pokjaluh, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, dan admin e-PA Kabupaten/Kota se Jateng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Kabid Penais) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng, Afif Mundzir.
Hadir Alif Purnomo analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Jenderal Penais Kemenag RI selaku narasumber.
Dalam pelatihan ini Alif menerangkan cara pengoperasian e-PA, mulai dari fungsi fitur-fitur pada aplikasi e-PA, cara mendaftar, bagaimana pengisiannya dan cara pelaporannya.
“Melalui aplikasi e-PA laporan kinerja dan komitmen Penyuluh Agama Islam lebih aktual, efektif dan efisien, karena data yang disajikan realtime, berbasis internet dan dapat diakses kapan saja,” tutur Alif.
“e-PA adalah Aplikasi Penyuluh Agama Elektronik berbasis website,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa dengan penggunaan aplikasi e-PA dapat meminimalisir kecurangan melalui monitoring dan evaluasi (monev) serta sebagai salah satu tolak ukur tingkat kedisiplinan pegawai.
Siti Wachidah PAIF Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang mengatakan jika aplikasi e-PA memudahkan bagi Penyuluh Agama Islam dalam menyusun laporan, selain itu laporan dimaksud bersifat paperless sehingga lebih efektif dan efisien. (Ricky/NBA/bd)