081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ella Susanty: Botol Bekas Diberi Nama Botol Anti Korupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Kebanggaan dirasakan oleh Rodliyah Kepala MTs Negeri 2 Kudus atas prestasi yang dicapai salah satu gurunya dalam pelaksanaan lomba Anti-Coruption Teacher Superchamp tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi guru madrasah. Sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B/7862/DKM.00.00/10-14/10/2017 tanggal 8 Nopember 2017 tentang Pemberitahuan Hasil Seleksi Peserta Anti-Coruption Teacher Superchamp Tahun 2017 untuk Guru Madrasah yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ella Susanty, guru matapelajaranPPKnpada MTs Negeri 2 Kudus terpilih sebagai salah satu peserta yang berhak mengkuti lomba untuk kategori Proyect Pembelajaran Anti Korupsi dari 100 guru lainya yang dinyatakan lulus seleksi untuk seluruh kategori yang diperlombakan.

Syukur Alhamdulillah guru MTs Negeri 2 Kudus lulus seleksi. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kelancaran sehingga dapat maksimal dalam mengikuti lomba,  dan tentunya meraih hasil yang terbaik.Jaga selalu kondisi kesehatan dan jaga nama baik madrasah selama mengikuti lomba. Pintanya.

Lebih lanjut Rodliyah berharap Proyek Pembelajaran yang disusun semoga benar-benar bisa diterapkan untuk mendukung pelaksanaan program pendidikan yang berkarakter, menanamkan sejak dini nilai-nilai anti korupsi pada siswa, serta bermanfaat untuk perbaikan di MTs Negeri 2 Kudus.

Sementara itu, dipilihnya kategori proyek pembelajaran dikarenakan sesuai dengan tugas utama sebagai seorang pendidik,  harapannya dapat diterapkan dalam pembelajaran bagi peserta didik di MTs Negeri 2 Kudus untuk melatih siswa memiliki nilai-nilai anti  korupsi. Ditanya terkait karyanya, Ella Susanty menyampaikan, butuh seminggu untuk menemukan inspirasinya. Pada akhirnya diputuskan mengangkat judul:  Penerapan Metode Pembelajaran Berbasis Proyek Untuk Menanamkan Sikap Anti Korupsi Dengan Menggunakan Media Botol Anti Korupsi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kudus Tahun Pelajaran 2017/2018.

Botol anti  korupsi diambil dengan memanfaatkan barang bekas untuk melatih siswa memiliki sikap jujur, hemat, sederhana, bertanggung jawab dan disiplin. Botol bekas yang kemudian diberi nama botol anti korupsi adalah sebagai media untuk menyimpan sisa uang saku yang diberikan orang tuasiswa.

Siswa ditugasi untuk mencatat penggunaan uang sakunya setiap hari ke dalam jurnal harian. Untuk membeli apa saja dan menuliskan sisa uang saku pada saldo akhir serta memasukkan sisa uang saku yang mereka punya kedalam botol anti korupsi. Setiap minggu sekali jurnal harian dimintakan tanda tangan orang  tua, uang dalam botol harus dihitung dan dicocokkan dengan jumlah saldo yang ada di jurnal harian,jelasnya singkat.(Agus/bd)