Semarang- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Cholidah Hanum mengajak para Pengurus LPMK, Pengurus RW dan RT serta tokoh masyarakat untuk peduli dengan wakaf di wilayah masing-masing. Ajakan disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Hibah dan Wakaf yang diselenggarakan LPMK Kelurahan Gondoriyo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Rabu (8/06) di Balai Kelurahan setempat.
“Kepedulian terhadap wakaf dilakukan dengan cara ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengamanan aset dan pemberdayaan wakaf. LPMK dan tokoh masyarakat dapat berperan sebagai ‘jembatan’ yang mengkomunikasikan kepada warga dan membantu penertiban administrasi wakaf sesuai regulasi yang berlaku,” terang Hanum.
Ditambahkannya, langkah awal yang harus dilakukan dengan melihat status tanahnya, apakah sudah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu Kepala KUA ataukah belum? Jika sudah terbit AIW, apakah sudah diproses Sertifikat Wakafnya ke Kantor Pertanahan Kota Semarang ataukah belum?
Di sisi lain jika AIW sudah lama terlaksana, harus dilihat pula apakah semua nazhir masih aktif, masih hidup, ataukah ada yang sudah meninggal dunia? Jika terjadi kondisi nazhir tidak dapat melakukan tugasnya maka harus segera diurus penggantian nazhir di Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang dengan syarat yang harus dilengkapi.
“BWI juga menerbitkan Tanda Pendaftaran Nazhir yang harus dimiliki oleh nazhir wakaf, sehingga jika administrasi belum dipenuhi maka tugas kita bersamalah untuk mengkomunikasikan kepada nazhir agar segera mengurus dan melengkapi sesuai ketentuan sehingga harta wakaf terdaftar dan keberadaan nazhir juga legal secara hukum,” Gara Zawa menambahkan.
Hadir pada kegiatan tersebut Lurah Gondoriyo Totok Indarto, Babinsa, Babinkamtibmas, LPMK Kecamatan Ngaliyan dan Ketua LPMK Kelurahan Gondoriyo Ripa’i beserta pengurus. Peserta kegiatan terdiri dari pengurus RW dan RT se-Kelurahan Gondoriyo, pengembang perumahan serta takmir masjid. Disamping menghadirkan narasumber Gara Zawa Kementerian Agama Kota Semarang juga hadir dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Latif yang memberikan pencerahan tata cara pensertifikatan tanah wakaf dan regulasi terkait hibah.(Hanum/rf)