Batang – Dibantu tenaga para Penyuluh Agama Islam, pada Jumat (07/05) KUA Kecamatan Batang menyalurkan zakat kepada 10 orang mustahiq yang terdiri dari masing-masing 5 orang fakir dan 5 miskin. Adapun sumber dana zakat yang disalurkan kali ini berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang.
Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib mengungkapkan bahwa dirinya sengaja tidak mengundang para mustahiq agar datang ke KUA untuk mengambil zakat. Hal ini dilakukan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
” Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 point 8 dijelaskan bahwa kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” ungkap H. Abdullah Najib.
Dia menyampaikan bahwa dengan cara seperti ini kita secara tidak langsung memberikan contoh kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
” Kita tidak hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun juga memberikan uswah (contoh) bagaimana menunjukkan kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Agama tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin dalam keterangannya menuturkan bahwa para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang siap membantu menyalurkan zakat hingga sampai ke tangan mustahiq sesuai arahan dari Kepala KUA Kecamatan Batang.
“ Kami semua penyuluh Agama Islam Kecamatan Batang siap membantu menyalurkan zakat hingga sampai ke tangan mustahiq sesuai arahan dari Kepala KUA Kecamatan Batang. Dengan menjalani tugas ini kita bisa sekaligus bersilaturahmi kepada para mustahik penerima zakat dan melihat kondisi mereka secara langsung ”, jelas Slamet Hasanudin.( Hasanudin / Zy )