081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ikrar Wakaf Untuk Mushola Dipimpin Oleh Kepala KUA

Batang – Pengucapan Ikrar Wakaf dilakukan oleh seorang wakif, Wachito di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ), H. Abdullah Najib, yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Batang dan disaksikan oleh para saksi di Mushalla Baiturrahim, Denasri Wetan pada Sabtu (05/06).

Wachito mewakafkan sebidang tanah seluas 56 m2 kepada  Nadzir Pengurus Mushalla yang  diwakili oleh Sandi Satriya.

Pada kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib saat memberikan sambutannya sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai, menjelaskan bahwa Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan Ikrar Wakaf oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“ Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan di saksikan oleh para saksi, ini dijelaskan dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Alhamdulillah pada hari ini semua proses itu akan kita laksanakan sesuai amanat undang-undang,” jelas H. Abdullah Najib

Dia juga berharap agar wakaf yang hari ini akan diikrarkan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat .

“ Mudah-mudahan kedepannya akan lebih banyak lagi orang-orang yang akan mewakafkan harta bendanya. Kami mengingatkan kepada pihak wakif, bahwa nanti setelah ikrar wakaf dilaksanakan, secara hukum pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut sudah menjadi kewenangan Pengurus Mushalla selaku nadzir, “ harapannya..

Setelah pengucapan ikrar wakaf, kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah ( WT1 ), Akta Ikrar Wakaf Tanah ( WT2 ), Salinan Akta Ikrar Wakaf ( WT.2a ), Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah ( WT3 ), dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah ( WT. 3a ). Berkas-berkas itulah yang nantinya harus dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.(Hasanuddin /Zy)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content