Kudus – Penyelenggaran Shalat Idhul Adha 1442 Hijriyah di Masjid Agung Kudus ataupun musholla di Kudus yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 ditiadakan. Hal ini diputuskan demi mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Kudus. Setelah sebelumnya terjadi berbagai kesimpangsiuran di berbagai media, pagi ini Bupati Kudus 20 Juli 2021 HM Hartopo menyatakan bahwa Salat Idhul Adha berjamaah di masjid/musholla ditiadakan.
Keputusan tersebut dilontarkan berdasarkan Suarat Edaran (SE) dari Kementerian Agama, nomor 17 tahun 2021, Kemenag menyampaikan bahwa pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wiharadan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
Pelasana Tugas (Plt) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Jamilun, membenarkan bahwasannya Kudus meniadakan Salat Id di tempat ibadah. Sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.
“Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga untuk Salat Id di Kudus ditiadakan,” ujarnya. Begitupun, terkait Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten atau kota. Dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat. Di mana Kbupaten Kudus masuk dalam daftar kabupaten yang melakukan PPKM Darurat asesmen 4.
Hal serupa disampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo, yang mana baik untuk desa di zona hijau diimbau untuk tidak melangsungkan salat id di masjid ataupun musholla. Pihaknya juga meminta agar pada kepala desa/kelurahan untuk mensosialisasikan imbauan tersebut. Serta turut memantau realisasi dari aturan tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Sesuai dengan petunjuk Menteri Agama belum diperbolehkan, Salat Id bias dilakukan di rumah saja. Kita juga minta untuk pemdes ada semacam sosialisasi dan edukasi yang memang belum tau, terutama takmir-takmir masjid,” ujarnya. (St.Zul/wwk/bd)