Karanganyar – Dari tahun ke tahun, jumlah masyarakat yang mensertifikatkan tanah wakafnya semakin meningkat. Hal ini diketahui dari data yang disampaikan Kepala KUA Kecamatan Jumapolo, Moh. Junaidi, dimana jumlah ikrar wakaf di tahun 2018 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2017, di Kecamatan Jumapolo ini hanya ada 5 masyarakat yang melakukan ikrar wakaf di KUA. Jumlah itu meningkat di tahun 2018, dimana sampai bulan November ini, sudah ada 11 warga yang melakukan ikrar wakaf di KUA”. kata Junaidi melalui pesan singkatnya, (06/11).
Lebih lanjut Junaedi mengatakan bahwa pihaknya seringkali memberi support kepada masyarakat untuk mencatatkan tanah wakafnya secara resmi, tujuannya tidak lain agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan.
“Kami selalu memberikan support bagi siapapun yang ingin mewakafkan tanahnya untuk sarana tempat ibadah baik itu masjid, mushola, sekolah ataupun sarana ibadah yang lain. Maksudnya agar dimasa mendatang tanah wakaf tersebut tidak menjadi persoalan karena ada kepastian hukumnya”, ucap Kepala KUA Jumapolo.
Sebagai PPAIW KUA Kecamatan Jumapolo, Moh. Junaedi kerap memberikan pelayanan secara maksimal, bahkan melaksanakan ikrar wakaf diluar kantor dan di luar jam kerja. “Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung sesuai SOP, sehingga masyarakat merasa senang dengan pelayanan yang kami berikan”, tandasnya.
Pada Hari Jum'at, 2 November 2018. Ibu Sarni warga Ploso Wetan Kec Jumapolo didampingi suami mengikhlaskan sebidang tanah pekarangan miliknya untuk kegiatan Ibadah/Masjid. Prosesi Ikrar Wakaf dilakukan di KUA setempat, disaksikan dan dicatatkan oleh Drs. H. Moh Junaidi, M.Si selaku Kepala KUA sekaligus PPAIW Kec. Jumapolo. (ida-hd/bd)