Boyolali – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Nurudin, menyampaikan tentang pentingnya kedisiplinan kerja bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Tidak hanya pada lingkungan kerja, kedisiplinan dalam bekerja juga berpengaruh terhadap kehidupan sehari hari. Termasuk terhadap kemanfaatan upah yang didapatkan PNS setiap bulannya.
“Kerja benar, gaji halal, rizki barokah”, ungkap Ka Kankemenag pada acara Pembinaan Pegawai tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.
Kedisiplinan mutlak dimiliki oleh PNS sebagai loyalitas dan pengabdian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mulai dari absen pagi, saat jam kerja, hingga pada saat absen pulang. Kementerian agama khusunya Kankemenag Kabupaten Boyolali wajib memberikan contoh yang baik tentang kedisiplinan terhadap instansi lain maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai instansi yang berorientasi keagamaan, sudah seharusnya apabila kankemenag mempunyai nilai lebih dalam hal kedisiplinan.
Tidak hanya terpaku pada peraturan semata, Nuruddin juga menyampaikan pentingnya kedisiplinan dari aspek lain. Kedisiplinan yang dijalankan oleh pegawai negeri sipil secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat. Apabila pegawai yang bersangkutan mempunyai kedisiplinan yang baik di kantor, maka secara otomatis juga mempunyai nilai yang baik didalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga sebaliknya.
“Manusia memang tempat lupa dan salah”, lanjut Ka Kankemang. Tetapi jangan jadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menjauhkan diri dari kewajiban yang harus dijalankan. Apalagi sebagai pegawai negeri sipil yang tugas serta kewajibannya sudah tertulis dalam peraturan. Apabila ada kesalahan baik itu dalam hal pekerjaan maupun kode etik tentunya ada sanksi yang harus diterima oleh pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait penjatuhan sanksi disiplin, Nuruddin menyampaikan kepada kepala satker yang ada di lingkungan Kankemenag Kab Boyolali hendaknya penjatuhan sanksi disiplin dilaksanakan dengan hati hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan.
“Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, kepala satker sebagai pejabat pembina kepegawaian harus memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan. sehingga pada saat hukuman disiplin dijatuhkan baik kepala satker maupun pegawai yang bersangkutan bisa menerima dengan lapang dada”, jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/04) di Aula Kankemenag Kab Boyolali tersebut dihadiri oleh Kepala Kankemenag, Ka Subbag Tata Usaha, Kasi dan Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dan diikuti oleh Kepala MIN, MTsN, dan MAN yang ada di Boyolali serta kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Boyolali. (jaim/Wul)