081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ka KanKemenag Buka Diklat Teknis Subtantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru MAN I Kudus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam rangka peningkatan wawasan dan kompetensi  dalam pelaksanaan penilaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku , MAN 1 Kudus bekerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang menyelenggarakan Diklat Teknis Subtantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru MAN I  Kudus , hari ini  minggu ( 24/6 ) di buka oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Ketua panitia , Noor  Fais, Humas MAN 1 Kudus dalam laporanya menyampaikan  bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pendidik dan penyelenggaraan pendidikan madrasah diperlukan adanya kegiatan yang releven. Perubahan dan perkembangan regulasi dunia pendidikan begitu dinamis, oleh karenanya harus direspon dengan baik oleh lembaga pendidikan . Sedangkan tujuan  Diklat Teknis Subtantif Penilaian Pembelajaran Bagi Guru MAN 1 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan , keahlian , ketrampilan dalam proses pembelajaran dan sikap mental guru untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan standart kompetensi sebagai seorang guru yang profesional.

Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari tanggal  23 s/d 27 juni 2018 ( tanggal 23 – juni 2018 telah dilaksanakan kegiatan pree test bagi peserta diklat ). Diklat   diikuti sebanyak 71 guru  bertempat di MAN 1 Kudus dengan menghadirkan 2  tutor dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu Muhtadi dan Amiroh Ambarwati.

Kepala MAN 1 Kudus, Suhamto dalam sambutanya mengatakan salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya . Kompetensi tersebut harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kwalitas pendidikan nasional.  Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini guru  dapat meningkatkan mutu pembelajaran  di madrasah sehingga menghasilkan output yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus , Noor Badi dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan Diklat mengatakan proses pembelajaran di kelas sangat penting .Secara umum ada 4 aspek yang wajib dilakukan guru dalam melaksanakan pembelajaran yaitu : 1) membuat rencana pembelajaran, 2) melaksanakan proses pembelajaran, 3) melaksanakan evaluasi pembelajaran dan memberikan penilaian pembelajaran .

Beliau berharap dengan terselenggaranya diklat ini dapat meningkatkan pengetahuan , keahlian dan ketrampilan guru dalam proses pembelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas  dan fungsi sebagai tenaga pendidik yang profesional . Ikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para guru. (St.Zul/wwk/bd).

Skip to content