081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ka Kankemenag Lantik Ka TU MTsN 8 Boyolali

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melantik Kepala Tata Usaha MTsN 8 Boyolali

Boyolali – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, H. Hanif Hanani melantik Kepala Tata Usaha MTsN 8 Boyolali, Bekti Rini Murharjanti yang sbelumnya menjabat sebagai Kepala Tata usaha MTsN 4 Boyolali. Sebelumnya Kepala Tata Usaha MTsN 8 Boyolali dijabat oleh pelaksana tugas. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan di Ruang kasubbag Tata Usaha pada Kamis (16/09) dan dihadiri seluruh Kasi dan Gara, kepala MTsN 4 dan Kepala MTsN 8 Boyolali.

Dalam sambutan dan pengarahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani mengucapkan selamat dan sukses kepada Bekti Rini Murharjanti atas jabatan baru sebagai Kepala Tata Usaha MTsN 8 Boyolali. Beliau berharap semoga Amanah dan sukses  dalam mengemban tugas baru. Serta dalam melaksanakan tugas di tempat yang baru tidak perlu merubah kebiasaan yang telah berjalan dengan baik dan berbuat sewajarnya sesuai dengan tugas dan fungsi  sebagai Kepala Tata usaha. Yang terpenting adalah tingkatkan kinerja profesionalisme dalam bertugas.

“selamat kepada bu bekti rini murharjanti yang telah dilantik sebagai kepala tata usaha MTsN 8 Boyolali, semoga amanah dan sukses dalam menjalankan tugas, laksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi kepala tata usaha, tidak perlu merubah kebiasaan baik yang telah berjalan di MTsN 8, kalau perlu tingkatkan agar MTsN 8 Boyolali semakin baik.” kata hanif

 Selanjutnya hanif hanani juga menyampaikan bahwa  tugas Kepala tata Usaha salah satunya adalah menyelesaikan program kerja madrasah yang telah tersusun dalam rencana kegiatan dan anggara madrasah serta membina dan mengembangkan program madrasah serta mengatur pengurusan kepegawaian para guru.“Kepala Tata Usaha hendaklah berkomitmen membantu tugas kepala madrasah dalam hal pelaksanaan program- program madrasah, membina dan mengembangkan madrasah serta mengatur pengurusan kepegawaian para guru, jangan sampai ada hak – hak guru yang terabaikan dan tertunda” demikian ditegaskan hanif.

Terakhir, lanjut Hanif, dalam arahannya menyampaikan Kepala Tata Usaha harus memiliki 5 hal, pertama adalah kemampuan komunikasi, kedua berorientasi pada hasil, ketiga menjaga integritas, keempat lincah dan kreatif dan kelima harus solid dengan team work madrasah. (Zoelva/Jaim/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content