081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Kota Semarang Terima Piala Juara Umum Lomba MAPAK Tk. Prov. Jateng Tahun 2023

Kota Semarang (Humas) – Dalam gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor, Senin (02/10/2023), Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang selaku pembina apel, menyampaikan apresiasi kepada Ribkah Pandiangan, Penyelenggara Kristen yang telah berhasil membawa Kota Semarang sebagai Juara Umum dalam Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen (MAPAK) Tingkat Prov. Jateng Tahun 2023. Diketahui, tepat pada 1 Oktober 2023, Ribkah Pandiangan memasuki masa purna tugas. Tepat sehari setelah memasuki masa tugas, Ribkah sengaja berkunjung ke Kankemenag Kota Semarang untuk menyerahkan piala Juara Umum kepada Ahmad Farid. “Prestasi ini merupakan kado istimewa dari Bu Ribkah di akhir masa tugasnya sebagai Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Tahun ini, Kota Semarang kembali berhasil meraih Juara Umum dalam Lomba MAPAK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Kami berharap, pengganti Bu Ribkah nanti juga manpu menghantarkan Kota Semarang sebagai Juara Umum,” tutur Farid. Lebih lanjut, Farid mengatakan, Ribkah Pandiangan merupakan sosok wanita yang profesional dan berintegritas. “Bu Ribkah dalam bekerja itu cepat, koordinatif, dan komunikatif. Salah satu buktinya adalah dengan keberhasilannya dalam membimbing kontingen Kota Semarang sebagai Juara Umum,” ujarnya kepada ASN setempat selaku peserta apel. Pada bagian lain, Ribkah mengungkapkan, penetapan sebagai Juara Umum karena berhasilnya kontingen Kota Semarang meraih 3 buah Juara 1 dari 4 cabang yang dipertandingkan dalam Lomba MAPAK Tk. Prov. Jateng Tahun 2023 yaitu, Vokal Putra, Vokal Putri, dan Cerita Alkitab Berbahasa Indonesia. Dalam kesempatan itu pula, Kakankemenag Kota Semarang menyerahkan piala kejuaraan kepada 3 kontingen Kota Semarang peraih Juara 1. Selain itu, Farid juga menyerahkan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun ASN di lingkungan kerjanya.(Arya/Rus/Nba/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content